Seorang Pejabat Dispusip KBB Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TKK

Headline, KBB2316 Views

Bandungkita.id, Ngamprah – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap salah satu pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat, berinisial TS, Jumat (13/12/2019).

TS ditangkap karena diduga memaksa salah seorang calon pegawai tenaga kontrak (TKK) di Pemda Bandung Barat menyerahkan sejumlah uang dalam perekrutan menjadi TKK.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Siti Nurhayati membenarkan kabar tersebut. Menurutnya TS diamankan oleh Polda Jabar melalui operasi tangkap tangan pada hari Jumat.

Meski begitu, Siti mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada hari ini (Sabtu). Sehingga ia belum mengetahui nama lain selain TS, yang diamankan Polisi.

“Betul, namun saya baru dapat informasinya tadi. Kabarnya, tadi sore TS sudah diamankan di Polda. Saya belum tahu apakah ada nama lain atau tidak,” paparnya kepada Bandungkita.id.

Baca juga:

Waduh! Hampir 2 Tahun Bekerja, TKK Pemkab Bandung Barat ini Belum Pernah Terima Gaji

 

Baca juga:

LIPUTAN KHUSUS : Ribuan Pegawai “Siluman” Pemkab Bandung Barat, Uang Mahar Puluhan Juta, dan Kebingungan SKPD

 

Ditanya soal pendampingan hukum terhadap TS, Siti menjawab bahwa Pemda hanya bisa memberi bantuan kepada ASN yang terjerat kasus perdata.

Adapun TS dijerat kasus pidana Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, joncto pasal 55 ayat 1.

“Kita tidak bisa melakukan pendampingan hukum karena ini tindak pidana. Kecuali perdata. Kita hanya bisa memfasilitasi untuk menawarkan pendampingan ke ASN yang bersangkutan,” pungkasnya.***(Restu Sauqi)

Comment