Bejat! Seorang Ayah di Trenggalek Tega Perkosa Dua Putri Kandungnya

BandungKita.id, TRENGGALEK – Apa yang dilakukan ayah yang satu ini benar-benar bejat. Bagaimana tidak, seorang ayah di Trenggalek Jawa Timur tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri. Bahkan aksi bejat sang ayah terhadap dua putrinya dilakukan hingga empat kali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial M (51) yang merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Selain menahan sang ayah bejat, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan memberi perlindungan kepada para korban.

“Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali,” kata Kapolres seperti dilansir detiknews, Rabu (22/1/2020).

BACA JUGA :

Kasus Hubungan Seksual Ibu dan Anak di Sukabumi, Ini Tanggapan Komnas Perlindungan AnakĀ 

Melawan Saat Diciduk, Polsek Lengkong Terpaksa Tembak Pelaku Curanmor

Miris! Gadis di Bawah Umur Warga Padalarang Ini Diduga Dirudapaksa, Pelaku Masih Berkeliaran : Keluarga Menanti Kabar dari Polisi

Perbuatan bejat sang ayah dilakukan sebanyak satu kali terhadap putri sulungnya dan tiga kali terhadap putri bungsunya sendiri. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan di rumah istri kedua.

“Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada tahun 2017 dan dua kali pada tahun 2018. Saat pertama diperkosa, usia Mawar masih 15 tahun,” ungkap Jean Calvijn.

Kapolres menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Ia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu birahinya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” jelas Kapolres.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment