BandungKita.id, KBB – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyita dan menahan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan milik salah seorang pengusaha atau kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas tersebut. Penahanan BPKB kendaraan milik pengusaha itu diduga sebagai jaminan agar pengusaha menyelesaikan proyek di Dinas PUPR tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, penahanan atau penyitaan dokumen BPKB kendaraan milik seorang pengusaha itu dilakukan oleh seorang pejabat Dinas PUPR KBB dengan jabatan Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Dinas PUPR KBB bernama Bustomi.
Pengusaha yang BPKB-nya ditahan oleh pejabat Dinas PUPR, Budi Laksana mengatakan pihaknya tidak habis pikir dengan penahanan atau penyitaan BPKB kendaraan miliknya oleh pejabat PUPR KBB tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyelesaikan proyek pengerjaan sumur bor di Kampung Cimerang, Desa Cipatat, KBB tersebut.
“Proyek sumur bor yang saya kerjakan sudah selesai sejak bulan April 2019 lalu. Namun kemudian ada permintaan pengecatan menara toren air dan memperpanjang pipa saluran air dari masyarakat setempat,” kata Budi kepada BandungKita.id, Selasa (18/2/2020).
BACA JUGA :
Waduh! Belum Juga Selesai Dibangun, Proyek TPT Dinas PUPR KBB Sudah Ambrol
Tebing Setinggi 7 Meter Longsor, Jalan Penghubung KBB-Cianjur Tak Bisa Dilalui Kendaraan
PNS KBB : Kami Disuruh Lumpaaat, Tapi Bupati Tidak Memperhatikan Hak Kami
Namun Budi mengaku sempat keberatan untuk mengabulkan permintaan warga tersebut. Pasalnya, meski proyek sumur bor telah selesai dikerjakan sejak 2019, Bagian Sanitasi Dinas PUPR KBB masih menahan sisa pembayaran pekerjaan kontraktor Budi Laksana.
Namun karena terus didesak oleh warga maupun Dinas PUPR, Budi akhirnya menyanggupi untuk melakukan pengecatan dan menambah saluran pipa air bersih ke rumah-rumah warga dengan syarat Dinas PUPR KBB segera mencairkan sisa pembayaran proyek yang masih ditahan pejabat Dinas PUPR.
“Namun saat meminta sisa pembayaran pekerjaan, saya malah diminta jaminan berupa BPKB kendaraan. Sampai saat ini BPKB saya masih ditahan Dinas PUPR,” ungkap Budi sambil geleng-geleng kepala.
Budi mempertanyakan dasar hukum atau aturan penahanan BPKB atau jaminan dalam pekerjaan proyek di Dinas PUPR KBB.
“Yang saya tahu tidak aturan seperti itu. Aneh kan. Masa dalam proyek ada istilah jaminan surat berharga seperti BPKB. Apalagi proyek yang saya kerjakan sudah selesai. Mohon jadi perhatian Pak Bupati dan Kepala Dinasnya,” beber dia.
Terpisah, Kasie Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi Dinas PUPR KBB, Bustomi saat dikonfirmasi mengakui dirinya menahan BPKB milik seorang penguaaha. Namun ia tidak menjelaskan alasan penahanan BPKB kendaraan milik pengusaha tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas PUPR KBB Anugerah belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan BandungKita.id. Pesan WhatsApp yang dikirim BandungKita.id sejak Selasa (18/2/2020) siang sudah terkirim dan dibaca oleh Anugerah, namun belum pesan itu belum juga dibalas. (Dona Hermawan/BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment