Waduh! Setelah PvJ Mal, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mall : Ini Alasannya

Pemkot Tak Segan Cabut Izin Operasional Jika Pengusaha Membandel

BandungKita.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal (MIM), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020). Pasalnya, MIM tetap membandel dengan nekat buka atau beroperasi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Pemkot Bandung sebelumnya sudah meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan mentaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot Bandung menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dan tak segan mencabut izin jika pengusaha membandel.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah usai menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal, Kamis (16/4/2020).

“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi,” keluh Elly seperti keterangan pers yang diterima BandungKita.id dari Pemkot Bandung, Kamis (16/4/2020) malam.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung dibantu Satpol PP, TNI dan Polri menutup paksa Metro Indah Mall (MIM) Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020) karena manajemen MIM tetap nekat buka di tengah pendemi covid-19 (foto:istimewa)

“Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” ungkapnya.

Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung,” tegasnya.

BACA JUGA :

Pernah Dinyatakan Positif, Wakil Wali Kota Bandung Minta Jangan Ada Stigma bagi Penderita Covid-19

Oded : Kota Bandung Akan Laksanakan PSBB Mulai Rabu Pekan Depan

Nekat Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Karaoke di Kota Bandung Ini Disegel Satpol PP

Elly menyebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji, itu pun untuk dibawa pulang.

Apabila ada Mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi , pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.

Pemkot Bandung melarang mal dan pusat perbelanjaan beroperasi karena mal berpotensi mendatangkan banyak orang di tengah pandemi covid-19 ini sehingga dikhawatirkan membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

Paris van Java Mall (foto:net)

“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota,” tegas Rasdian.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java (PvJ) Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.(M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment