Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Unpad dan ITB Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa

BandungKita.id, PENDIDIKAN – Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) membuka pengajuan dari mahasiswa yang meminta penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Waktu pengajuannya dibuka bulan ini dengan berbagai lampiran dokumenpersyaratan.

Kebijakan penyesuaian UKT itu terkait masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Kedua kampus telah memutuskan melanjutkan metode kuliah secara daring (online) dan sebanyak 595 mahasiswa Unpad telah mengajukan permohonan keringanan UKT karenanya. “Pengajuan penyesuaian UKT ini untuk semester ganjil,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Jumat 10 Juli 2020.

Dikutip BandungKita.id dari laman resmi Unpad, Pengajuan penyesuaian UKT di laman students Unpad dilakukan mulai 6 sampai 17 Juli 2020. Fakultas dan universitas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Pengumumam hasil keputusan ajuan dijadwalkan mulai 24 Juli 2020.

BACA JUGA :

Miliki Manajemen Inovasi yang Baik, Unpad Raih Anugerah Widyapadhi Kemenristekdikti

Usia ITB Genap 100 Tahun, Begini Sejarah Singkatnya

Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Bandung Jalin Kerjasama Dengan UNPAD

Rektor Unpad Rina Indiastuti mengatakan UKT pada prinsipnya sudah disesuaikan dan sangat mungkin dikurangi. Besarannya tidak akan sama antar mahasiswa berdasarkan data. “Selain untuk menjamin akuntabilitas Unpad, juga untuk mempertahankan asas keadilan sehingga keringanan yang diberikan tidak salah sasaran,” katanya.

Di kampus ITB, selain keringanan uang kuliah ada juga angsuran untuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan. Permohonan Beasiswa UKT ITB diajukan melalui Sistem Informasi Akademik SIX 6–30 Juli 2020. “Dari data yang masuk baru 80 mahasiswa mengajukan, kami masih menunggu hingga batas akhir,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, Jumat 10 Juli 2020.

Beberapa persyaratan untuk pengajuan uang kuliah itu di Unpad dan ITB seperti kartu keluarga, rekening listrik, surat keterangan penghasilan orangtua, dan pembayaran pajak bumi dan bangunan.(*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment