BandungKita.id, KRIMINAL – I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjadi tersangka setelah Polda Bali menaikan statusnya dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana. Atas dasar itulah, drummer Superman Is Dead itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami periksa dan dijadikan tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip BandungKita.id dari CNN, Rabu (12/8).
BACA JUGA :
WHO : Corona Tak Menular Lewat Udara, Ini 5 Fakta tentang Covid-19 Menurut WHO
Ada 13 Juta Kasus, WHO: Pandemi Covid-19 Global Terus Melonjak
Resmi! Amerika Serikat Keluar WHO, Donald Trump: WHO Adalah Boneka China
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, kemudian Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx.
“Hari ini yang bersangkutan sudah ditahan,” jelasnya.
Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Jerinx telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu hanyalah bentuk rasa empati kepada IDI.
“Saya klarifikasi sekarang, ini 100 persen sebuah kritikan dan saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI,” ujarnya.
Suami Nora Alexandra itu kemudian memohon agar kritikannya diterima secara jernih. Menurutnya, emosi dan perasaan bukanlah cara menanggapi sebuah kritikan.
“Kritikan saya tolong jangan ditanggapi dengan perasaan. Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI,” pungkas pria bertato itu. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment