Parah! Debt Collector BAF Jegal Motor Karyawan Media Saat Bertugas

BandungKita.id, Bandung – Aksi para penagih utang atau debt collector yang mengambil paksa kendaraan yang tengah dikendarai debitur kembali terjadi.

Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Ironisnya, kejadian nahas tersebut menimpa salah seorang karyawan dari media online BandungKita.id, Sindiyani (28).

Sindi menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya hendak berangkat ke daerah Kopo Sayati Bandung untuk mengurus dokumen perusahaan, pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 12.04 WIB.

“Tiba-tiba di daerah Holis diberhentikan oleh dua orang yang mengaku leasing dari PT Bhuntara Sila Semesta yang ditunjuk oleh PT Bussan Auto Finance (BAF),” tuturnya.

Sindi menjelaskan, lantaran merasa memiliki tunggakan cicilan dirinya berhenti. Ia mengaku, debt collector tersebut mengajaknya ke kantor BAF pusat.

“Saya kooperatif ketika diajak ke kantor pusat,” jelasnya.

Kendati demikian, Sindi mengaku telah ditipu dan dibohongi lantaran tindakan yang dilakukan debt collector tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Saya masih kooperatif saat diminta menyerahkan kunci dan STNK dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin,” ujarnya.

“Tahunya motor saya gak bisa dibawa dan ditahan,” sambungnya.

Usai kejadian, lanjut Sindi, dirinya berusaha mencari pinjaman dulu untuk melunasi tunggakannya dan mendapat persetejuan dari Albert selaku pihak BAF.

Setelah dana pelunasan tersedia, kata Sindi, dirinya kembali ke kantor BAF. Namun, kendaraan miliknya sudah tidak ada di kantor BAF.

“Parahnya, pihak BAF sendiri tidak tahu kalau motor saya ditahan pada saat kejadian. Padahal, pak Albert sendiri yang bilang ke saya bahwa dirinya setiap hari di sini (kantor BAF),” ujarnya.

Sindi menilai, ada kerjasama antara debt collector dengan pihak BAF untuk mengilegalkan kendaraan miliknya.

BACA JUGA :

Tipu Seorang Pemilik Kendaraan, Oknum Debt Collector Diringkus Polisi

Motor Seorang Debitur di Cimahi Diambil Paksa di Tengah Jalan, Begini Pendapat Ahli

Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya menimpa dirinya, namun juga kepada orang lain. Bahkan, lebih banyak korban yang lainnya.

“Apabila kendaraan saya tidak segera dikembalikan, saya akan laporkan ke pihak berwajib karena sudah menggelapkan kendaraan saya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kendaraan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Padahal cicilan motor milik Sindiyani hanya menyisakan tiga bulan lagi atau hampir lunas. Pihak

BAF sendiri belum memberikan keterangan hingga saat ini.

Perlu diketahui, Berdasarkan hukum penggunaan jasa pihak lain dalam pekerjaan menagih utang, khususnya di bidang perbankan telah ada aturannya seperti oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 14/17/DASP “Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu”.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dalam PBI dan SEBI jadi imbauan yang ditujukan kepada pihak kreditur di mana mereka harus mematuhi pokok-pokok etika penagih utang kartu kredit seperti ketika melakukan penagihan pada debitur, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit, kreditur kepada debitur hanya dilakukan pada pihak Pemegang Kartu Kredit bukan yang lain seperti menagih kepada kerabat atau sanak saudara debitur.

Pihak kreditur dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal kepada debitur.

Selanjutnya, jika pihak kreditur hendak menagih hutang hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau di mana Pemegang Kartu Kredit atau debitur berdomisili, kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu atau spam.

Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih pada jam tertentu, mulai 08.00 sampai pada 20.00 WIB waktu alamat debitur. Dan bila pun ingin melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur harus punya dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.

4 Hal Ini Wajib Diketahui Bila Berusuan dengan Debt Collector

Ada empat hal yang harus diketahui bila saat ini debt collector sedang membayangi hidup Anda disebabkan motor yang dibeli secara kredit mengalami kemacetan cicilan pembayaran.

Pertama, tindakan menunggak cicilan kendaraan motor adalah perkara hukum perdata. Jadi kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau debt collector.

Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, debitur yang mengalami wanprestasi akan mendapatkan surat teguran (somasi) dari pihak kreditur sebelum pelaporan ke pengadilan. Perihal somasi, diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Kedua adalah Debt Collector (DC) tidak berhak mengambil objek motor. DC yang melakukan tersebut dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Selanjutnya, hal ketiga yang harus dipahami adalah eksekusi penyitaan motor hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Penyitaan atau penarikan motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan.

Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan, yang kemudian petugas pengadilan yang akan melakukan penyitaan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat penetapan eksekusi dari pengadilan.(Agus Satia N/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment