BandungKita.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di ruas Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H Juanda mulai 20-23 Agustus 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Nomor:TU.01.02/2822-Dishub/VIII-2021. Surat yang ditandatangani Kepala Dishub Kota Bandung, E. M Ricky Gustiadi ini menyebutkan ganjil genap diberlakukan dalam dua waktu.
Pertama mulai pukul 08.00-10.00 WIB, dan kedua mulai pukul 16.00-18.00 WIB. Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintas disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling akhir.
“Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan dengan nomor belakang TNKB genap hanya melintas pada tanggal genap,” tulisnya, Kamis 19 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Putuskan Relaksasi Ditambah Secara Bertahap
Kamu Harus Tahu! Berikut ini Efek Buruk Jika Mengonsumsi Boba Secara Berlebihan
JPU Dakwa Aa Umbara Telah Atur Tender Pengadaan Bansos Covid-19
Pemberlakukan ganjil genap ini meliputi lalu lintas dua arah, mulai dari persimpangan Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Cikapayang sampai persimpangan Jalan Ir. H, Juanda – Jalan Dipatiukur atau Simpang Dago.
Kemudian untuk Jalan Asia Afrika sampai persimpangan Jalan Tamblong. Lalu, Jalan Asia Afrika sampai persimpangan Jalan Otto Iskandardinata.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan pada tanggal 14-16 Agustus 2021 di dua ruas jalan tersebut sebagai upaya dari menekan angka penyebaran Covid-19, dengan mengurangi mobilitas masyarakat. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment