Saiful Jamil Muncul di Kopi Viral, KPID Jabar Layangkan Teguran Karena Diduga Langgar Norma Kesusilaan

Nasional, Terbaru757 Views

BandungKita.id, Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat terguran tertulis kepada Trans TV perihal program Kopi Viral ā€œSaiful Jamilā€ yang ditayangkan pada Jumat, (3/9/2021).

KPID Jabar menilai tayangan tersebut dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Teguran tertulis itu dilayangkan untuk menjadi perhatian.

ā€œKeputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu (8/9/2021), setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak,ā€ ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam keterangan resminya, Sabtu (11/9/2021).

Adiyana mengatakan, pada tayangan tersebut terlalu membahas perihal permasalahan hidup Saiful Jamil yang baru saja keluar dari bui lantaran terjerat kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap hakim.

Sambungnya, program acara tersebut dianggap hanya menceritakan masalah pribadi yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI.

KPI memandang tayangan tersebut melanggar pasal 9 ayat 2 SPS tentang penghormatan norma dan kesusilaan.

“Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:

BNN Bandung Barat Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja Asal Sumatera

PTM Terbatas di Kota Bandung Sudah Bergulir, Pemkot Akan Pantau Pelaksanaannya

Hari Pertama PTM Terbatas di Kota Bandung, Sekda Klaim Berjalan Lancar

Ia menjelaskan, masalah pelecehan seksual dalam kasus tersebut adalah masalah kesusilaan yang dikhawatirkan jika masalah ini dibesar-besarkan akan mempengaruhi psikologis korban pelecehan.

Menurut KPID Jabar, acara tersebut tidak ada kepentingannya dengan publik dan dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi.

“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,” ucap Adiyana.

Diketahui, sebelumnya pihak TransTV memberikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui unggahan akun Instagram resmi TransTV (06/09/21). KPID Jabar menghargai atas inisiatif TransTV yang telah menyampaikan permohonan maaf atas penayangan Kopi Viral tersebut.

ā€œSemoga lembaga penyiaran lain juga memiliki kepedulian bersama, intinya jangan berlebihan. Dan kita tidak bermaksud menutup rizki orang,ā€ pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment