MA Tolak Kasasi Bupati Bandung Barat Pada Sengketa Pilkades Girimukti

BandungKita.id, KBB – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Bupati Bandung Barat dalam kasus sengketa Pilkades Girimukti pada tahun 2019 silam.

“Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Bandung Barat tidak diterima,” tulis amar putusan pada Selasa (2/3/2021).

Putusan kasasi itu diketuk oleh ketua majelis hakim agung, Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran, dan Sudaryono sebagai hakim agung anggota.

Selain tidak diterima, pemohon kasasi yakni Bupati Bandung Barat dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat dalam perkara mengajukan eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Bandung pada sidang putusan, Selasa (19/5/2020) lalu.

Baca Juga:

PTUN Jakarta Kabulkan Banding Encep Komarudin di Kasus Sengketa PILKADES Girimukti, Pemda KBB Kasasi?

Tidak Mau Menyerah, Pemda KBB Siapkan Memori Kasasi Kasus Pilkades Girimukti ke Mahkamah Agung

PTUN Menangkan Benny, Pemkot Bandung Resmi Ajukan Banding dan Kumpulkan Pakar Hukum

Sebelumnya, kasus ini bermula dari ketidakpuasan Encep Komarudin yang merupakan salah satu kandidat pada Pilkades Girimukti Tahun 2019. Ketika itu, Encep dinyatakan kalah melawan rivalnya Asep Sugilar.

Namun, kubu Encep menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades Girimukti. Sehingga panitia diminta untuk melakukan penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 dan 3.

Kubu Encep menguraikan kecurangan yang terjadi meliputi adanya pemilih dari luar desa, lalu pemilih dibawah umur, pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan oleh sejumlah pemilih, kemudian adanya penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) orang lain.

Tonton Juga:

Keberatan kubu Encep ini tidak gubris oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Bahkan, Asep Sugilar dilantik menjadi Kades Girimukti melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat No 141.1./ Kep 685-DPMD/2019 tertanggal 27 Desember 2019.

Sementara itu, Kepala Baian Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Bahkan asep mengaku akan mengeksekusi putusan tersebut setelah menerima panggilan dari PTUN Bandung.

“Normatifnya kan pemda nanti akan dipanggil oleh ptun, untuk membatalkan SK yang telah dikeluarkan (pengangkatan kepala desa giri Mukti)”. Saat di hubungi via telepon seluler pada Jumat (15/10/2021) malam.

Disisi lain, Encep beserta Tim akan melayangkan surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung ke PTUN Bandung dalam waktu dekat. Hal itu pun sesuai dengan arahan serta koordinasi dengan Pemda KBB.

“Ia kami akan melayangkan surat surat permohonan ke PUTN Bandung, sebagaimana arahan yang kami dapatkan dari Pemda KBB (Bagian Hukum), dimana nantinya PTUN Bandung akan memanggil pihak pemda untuk mengeksekusi putusan Mahkamah agung,” ungkap Encep saat dihubungi terpisah. (Tim Bandungkitaid)

Comment