Pemkab Bandung Barat Optimis Pertahankan Pasar Panorama Lembang

BandungRayaKita, KBB57504 Views

Bandungkita.id, KBB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memiliki novum fakta baru (Novum) terkait sengketa lahan pasar Panorama Lembang.

Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan novum tersebut bisa menjadi cepah untuk mengajukan PK kembali terhadap keputusan MA yang telah dimenangkan pihak ahli waris.

“Kami sudah menemukan novum baru untuk kami ajukan PK ke MA,” kata Asep, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, status lahan Pasar Panorama Lembang hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemda Bandung Barat. Karena itu, ia yakin tidak akan kehilangan aset Pasar Panorama Lembang, yang saat ini tengah disengketakan.

“Sampai sekarang lahan Pasar Panorama Lembang masih tercatat sebagai aset Pemda. Makanya kami optimistis bisa mempertahankan itu, apalagi ada novum baru yang kami temukan,” jelasnya.

Berkaca pada kasus lahan sengketa Gasibu waktu lalu, Asep menjelaskan, pada waktu itu lahan tersebut di kasasi dan PK dimenangkan oleh pihak ahli waris. Akan tetapi saat ada novum baru, Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Barat melakukan PK kedua dan akhirnya memenangkannya.

Kondisinya lanjut dia, hampir sama dengan kasus lahan Pasar Panorama Lembang. Seusai menang di kasasi, Pemkab Bandung Barat kalah saat ahli waris mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Saat ini Pemkab Bandung Barat telah menemukan novum baru untuk bahan melakukan PK kedua. Upaya tersebut dilakukan di sela PT Bangunbina Persada sebagai pengelola pasar melakukan perlawanan eksekusi.

“Jadi sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi dan menang. Jadi eksekusi tidak boleh dilakukan oleh pihak ahli waris, nah momen itu akan kita manfaatkan untuk mengajukan PK kedua,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas PK yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat pada waktu lalu MA membuat keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya gugatan tidak bisa diterima dan Pemkab masih berpeluang melakukan gugatan kembali. Terkecuali MA menolak PK berarti kasusnya selesai.

Pihak ahli waris Adiwarta juga tidak dapat melakukan eksekusi sesuai keputusan pengadilan yang keluar. Masalahya, PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi dan mereka selalu menang. Baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Jadi sesuai PKS kerja sama Pasar Panora Lembang tetap hingga tahun 2031, dan retribusi yang diambil oleh Pemda KBB adalah legal karena eksekusi belum dilakukan,” jelasnya

Seperti diketahui kasus hukum status tanah Pasar Panorama Lembang yang bergulir sejak 2016 itu, muncul seusai Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di Pengadilan Tinggi hasilnya dimenangkan pihak penggugat. Sebab itulah Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke MA dan kembali dimenangkan oleh Pemkab Bandung Barat, Namun di tingkat PK lagi-lagi dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta, hanya hingga saat ini tidak dapat dilakukan eksekusi.

Comment