BandungKita.Id, KBB – Kabupaten Bandung Barat – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia (SDM), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi ahli pengadaan barang/jasa atau certified procurement specialist (CPSP).
Diikuti sebanyak 20 orang peserta yang merupakan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan di mana semuanya sudah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), tiga orang struktural dan staf pengadaan yang belum berkecimpung banyak di dunia pengadaan, namun sudah memiliki sertifikat.
“Kegiatan ini sebenarnya tidak bisa terpisahkan, sebab dilakukan selama tiga hari berturut-turut yang pada hari ke empat bakal diakhiri dengan ujian,” kata Kabag UKPBJ, Eyet Nurhidayat saat ditemui di Cinamon Hotel, Jalan Dr. Setiabudhi, Kota Bandung, Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga:
Pokja ULP KBB Diuji Kompetensi Jasa Certified Procurement Specialist
ULP KBB Gelar Sosialiasi dan Penginputan RUP pada SIRUP
Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Bandung Barat Sediakan Ruang Katalog Bagi UMKM
Ia menjelaskan, dalam pelatihan CPSP ini Pokja Pemilihan yang ada di UKPBJ KBB diberikan pematangan-pematangan dan pemahaman keilmuan agar lebih meningkatkan kompetensi dalam bidang pengadaan barang/jasa.
“Ada 12 unit kompetensi keilmuan yang dilatihkan, antara lain terkait bagaimana menelaah lingkungan PBJ, menyusun kebutuhan dan anggaran PBJ, menyusun spesifikasi teknis dan mengkaji ulang paket PBJ dan lainnya,” jelasnya.
Nanti di akhir, sambung dia, bagaimana Pokja Pemilihan ini memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dengan penyedia barang/jasa.
“Materi-materi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tupoksi sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa,” paparnya.
Sebenarnya, lanjut dia, Pokja Pemilihan ini sudah memiliki kompetensi dasar lantaran syarat untuk menjadi Pokja Pemilihan itu harus memiliki sertifikat dasar atau sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa.
Video Pilihan:
“Untuk Pokja Pemilihan yang mengikuti pelatihan CPSP ini bakal menjadi spesialis ketika ditugaskan akan lebih matang. Sedangkan, jika hanya memiliki sertifikat dasar saja hanya ditugaskan untuk PPTK atau PPK,” bebernya.
Intinya, tegas dia, tujuan dari CPSP ini untuk meningkatkan kompetensi Pokja Pemilihan agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas.
“Khususnya, dalam pelaksanaan tender dan pemilik penyedia,” tandasnya.(Bandungkitaid)
Comment