BKAD Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Penghapusan Aset Milik Daerah

BandungKita.id, BANDUNG – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung melakukan bimbingan teknis terkait penghapusan aset milik daerah yang diselenggarakan di Grand Pasundan Convention Hotel Kota Bandung pada 22 hingga 23 November 2023.

Bimbingan teknis tersebut langsung dibuka oleh Kepala BKAD Kabupaten Bandung Dr. H. Marlan Nirsyamsu, juga dihadirkan beberapa pembicara salah satunya Wahyudin ST sebagai Kepala Bidang BMD BKAD Kabupaten Bandung dihadiri ratusan peserta yang berkaitan dengan pengelolaan aset diantaranya utusan dari 65 SKPD di Kabupaten Bandung.

Baca Juga:

BKAD Kabupaten Bandung Lakukan Desk Entry Saldo Awal Lewat Aplikasi SIPD dan SIMDA

BKAD Kabupaten Bandung Lakukan Sosialisasi Permendagri No 15 Th 2023 Soal Penyusunan APBD 2024

Kepala BKAD Kabupaten Bandung Dr Marlan dalam sambutannya menyebutkan bahwa memang pengelolaan aset ini pekerjaan yang rumit dan harus penuh ke hati hatian dalam pengelolaannya.

“Puji syukur bahwa pagi ini bisa berkumpul di tempat ini untuk membicarakan penghapusan barang milik daerah. Kita lihat dari program di pemerintahan, salah satu paling ribet adalah soal aset,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Dalam kesempatan itu Dr Marlan pun berbicara sedikit guyon, dengan menyebutkan kalau menangani yang ribet ribet mukanya harus ceria. “Kalau kerjaannya ribet, mukanya jangan tegang, sebaliknya harus ceria,” ujar Marlan disambung tepung tangan dan taya peserta bimbingan teknis tersebut.

Dalam bimbingan teknis tersebut terungkap bahwa pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bandung sebagai pengelola barang milik daerah wajib menyelenggarakan seluruh kegiatan pengelolaan BMD sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Video Pilihan:

FORUM KOMUNIKASI PUBLIK “STANDAR PELAYANAN” PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANDUNG

Tentu saja bila dalam pengelolaan barang milik daerah yang profesional, diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ditetapkan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Babupaten Bandung.

Dari itulah pada tahun anggaran 2023 Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis penghapusan barang milik daerah secara langsung antara pengelola BMD dan pengguna BMD (pejabat penatausahaan BMD dan pengurus barang 65 SKPD di Kabupaten Bandung).

Tentu saja out put dari kegiatan ini diharapan semua yang ikut bimbingan teknis bisa menjalankan tugasnya dalam pengelolaan aset tersebut denga baik sehingga tujuan utama untuk bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian bisa terus berlanjut.***

Comment