LIPUTAN KHUSUS BAG 2
BandungKita.id, KBB — Warga Perumahan Permata Cimahi tengah menggugat transparansi dan akuntabilitas pembangunan lingkungan mereka. Fakta terbaru mengungkap bahwa perubahan fisik pada ruas jalan tidak sesuai dengan site plan yang pernah disampaikan pengembang.
Hasil pemantauan Satpol PP KBB menunjukkan bahwa hanya terdapat satu ruas jalan yang dibangun, sementara dalam dokumen perencanaan tercantum dua ruas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas dokumen site plan sebagai pedoman konstruksi dan syarat perizinan.
Dikonfirmasi pada Selasa (2/7), Kabid Perkim KBB, Suwarman, menyebut site plan yang digunakan merujuk pada nomor 19/SP/BAPP/II/1996 tanggal 9 Februari 1996. Namun, sumber dokumen tersebut hanya berasal dari pengakuan pihak pengembang. “Untuk site plan… berdasarkan pengakuan dari pihak pengembang,” ujar Suwarman melaui pesan Whatsapp, Rabu 2 juli 2025.
Ketika ditanya apakah terjadi perubahan dari rencana awal dan apakah pemerintah mengetahui hal tersebut, Suwarman memberikan jawaban yang ambigu. “Saya kurang tidak, itu internal pengembang,” katanya. Pernyataan ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan oleh instansi terkait.
Suwarman juga menegaskan bahwa site plan bukan bagian dari kewenangan Disperkim. “Berkaitan dengan site plan, bukan kewenangan Disperkim,” ucapnya, melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Padahal, site plan merupakan dokumen vital dalam pelaksanaan pembangunan fisik serta evaluasi teknis atas pengajuan perizinan.
Dalam percakapan lanjutan, BandungKita menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan jual beli, melainkan kepatuhan terhadap dokumen tata ruang yang memengaruhi keselamatan dan kenyamanan warga.
Menanggapi situasi ini, Kabid Perkim mengklaim pihaknya bersama Satpol PP telah memerintahkan pengembang untuk menyelesaikan masalah. Namun, saat ditanya apakah telah diterbitkan nota dinas atau dokumen resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran dan dasar hukum penindakan, tidak ada jawaban yang jelas.
Dalam pernyataannya, Suwarman malah meminta Bandungkita untuk mengkonfirmasi Pemgembang terlebih dahulu.
“Sebaiknya konfirmasi dulu ke pihak pengembang” Ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di kawasan Permata, Ngamprah oleh pihak Borma. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menyusul sorotan publik terhadap keberadaan bangunan dan parkiran Borma yang berdiri di atas lahan yang diduga merupakan ruang milik jalan.
Menurut Angga, Satpol PP KBB awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di area fasos dan fasum. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, pengembang perumahan PT. Abadi Mukti, serta tokoh masyarakat setempat.
“Kami melakukan penertiban sesuai dengan siteplan yang berlaku. Namun, saat penindakan di lapangan, khususnya di pertigaan Borma, ditemukan adanya perubahan kondisi siteplan,” ujar Angga, Selasa (2/7/2025).
Dalam siteplan awal, area tersebut seharusnya terdiri dari dua ruas jalan. Namun, berdasarkan fakta, dua ruas jalan menjadi satu ruas jalan telah diubah menjadi area parkir yang kini dikuasai oleh pihak Borma. Perubahan ini, menurut Angga, disertai dengan dokumen jual beli antara pengembang dan pihak Borma, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik Borma.
(dhomz/BandungKita.id)
Comment