Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Sandi Supyandi, Terkait Dugaan Penyerobotan Fasum di Permata Cimahi

BANDUNGKITA.ID, Ngamprah, — Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) oleh Toserba Borma di kawasan Permata Cimahi.

“Kami memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi juga menyangkut keadilan akses terhadap ruang publik. Komisi 1 memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan, regulasi hukum, dan persoalan pertanahan. Maka jika ada celah yang merugikan warga, kami harus bersikap tegas,” ujar Sandi.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang dianggap ambigu dan menimbulkan banyak tanda tanya. Menurut Sandi, dugaan adanya perubahan siteplan atau alih fungsi lahan tanpa sosialisasi dan prosedur formal dapat berdampak serius pada legalitas dan akuntabilitas ruang publik.

“Kalau pengembang melakukan perubahan tanpa keterbukaan dan tanpa melibatkan masyarakat serta pemerintah daerah, ini bentuk kelalaian administratif. Komisi 1 akan mengusut hal ini secara menyeluruh,” tegasnya melalui pesan Whatsapp, kamis, 3 Juli 2025.

Dalam pernyataan tertulisnya, Sandi akan mendorong Komisi 1 mengambil langakah strategi sebagai berikut:

Langkah strategis Komisi 1:

  • Audit dan verifikasi dokumen siteplan awal kawasan Permata Cimahi dan perubahan yang terjadi.
  • Pemanggilan pengembang, Disperkim, dan manajemen Toserba Borma untuk klarifikasi dan penyampaian dokumen hukum terkait status lahan.
  • Evaluasi mekanisme penyerahan PSU serta keabsahan proses jual beli lahan kepada pihak ketiga.

Sebagai salahsatu politisi muda, Sandi juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, partisipasi publik, dan keberpihakan pada warga.

“Saya mengapresiasi kerja cepat Satpol PP yang merespons laporan masyarakat dengan tegas. Mereka sudah menjalankan fungsi penegakan Perda dengan optimal, dan ini perlu didukung oleh sinergi antardinas agar persoalan fasum ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil pantauan Satpol PP KBB menunjukkan bahwa hanya terdapat satu ruas jalan yang dibangun, sementara dalam dokumen perencanaan tercantum dua ruas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas dokumen site plan sebagai pedoman konstruksi dan syarat perizinan.

Dikonfirmasi pada Selasa (2/7), Kabid Perkim KBB, Suwarman, menyebut site plan yang digunakan merujuk pada nomor 19/SP/BAPP/II/1996 tanggal 9 Februari 1996. Namun, sumber dokumen tersebut hanya berasal dari pengakuan pihak pengembang. “Untuk site plan… berdasarkan pengakuan dari pihak pengembang,” ujar Suwarman melaui pesan Whatsapp, Rabu 2 juli 2025.

Ketika ditanya apakah terjadi perubahan dari rencana awal dan apakah pemerintah mengetahui hal tersebut, Suwarman memberikan jawaban yang ambigu. “Saya kurang tidak, itu internal pengembang,” katanya. Pernyataan ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan oleh instansi terkait.

Suwarman juga menegaskan bahwa site plan bukan bagian dari kewenangan Disperkim. “Berkaitan dengan site plan, bukan kewenangan Disperkim,” ucapnya, melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Padahal, site plan merupakan dokumen vital dalam pelaksanaan pembangunan fisik serta evaluasi teknis atas pengajuan perizinan.

(Dhomz/BandungKita.id)

Comment