BandungKita.id – Kabupaten Bandung Barat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di kawasan Permata, Ngamprah oleh pihak Borma. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menyusul sorotan publik terhadap keberadaan bangunan dan parkiran Borma yang berdiri di atas lahan yang diduga merupakan ruang milik jalan.
Menurut Angga, Satpol PP KBB awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di area fasos dan fasum. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, pengembang perumahan PT. Abadi Mukti, serta tokoh masyarakat setempat.
“Kami melakukan penertiban sesuai dengan siteplan yang berlaku. Namun, saat penindakan di lapangan, khususnya di pertigaan Borma, ditemukan adanya perubahan kondisi siteplan,” ujar Angga, Selasa (2/7/2025).
Dalam siteplan awal, area tersebut seharusnya terdiri dari dua ruas jalan. Namun, berdasarkan fakta, dua ruas jalan menjadi satu ruas jalan telah diubah menjadi area parkir yang kini dikuasai oleh pihak Borma. Perubahan ini, menurut Angga, disertai dengan dokumen jual beli antara pengembang dan pihak Borma, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik Borma.
“Kami sudah mengundang Perkim, BKAD, Dishub, dan PUTR untuk klarifikasi bersama pengembang dan manajemen Borma. Hasilnya, memang ada transaksi jual beli lahan antara pengembang dan Borma,” jelasnya.
ARTIKEL PILIHAN
Namun demikian, Angga menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut lebih lanjut karena menyangkut status aset dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. Oleh karena itu, kasus ini telah dilimpahkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) KBB untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
VIDEO PILIHAN
“Kami hanya bisa menertibkan bangunan liar dan PKL. Untuk urusan aset dan PSU, itu ranahnya Disperkim,” pungkas Angga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disperkim KBB terkait keabsahan perubahan siteplan dan proses jual beli lahan tersebut. Warga sekitar berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan publik di wilayah mereka.
- Apakah perubahan siteplan dari 2 ruas jalan menjadi 1 ruas jalan telah melalui proses persetujuan resmi sesuai regulasi?
- Apakah lahan yang dijual oleh pengembang kepada Borma masih tercatat sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)?
- Jika benar itu PSU, apakah pengembang memiliki kewenangan untuk menjualnya?
- Apakah Disperkim telah melakukan audit atau evaluasi terhadap seluruh siteplan perumahan Permata?
- Apa langkah Disperkim setelah menerima pelimpahan kasus dari Satpol PP?
Simak Liputan Khusus berikutnya!
(Dhomz/Ron/BandungKita.id)
Comment