Dana Hibah KONI KBB Bermasalah, Dispora Akui Verifikasi Belum Maksimal

Liputan Khusus98056 Views

BANDUNGKITA.ID- Bandung Barat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) KBB tahun anggaran 2024. Dispora menegaskan menghormati sepenuhnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan keuangan negara.

Kepala Dispora KBB Imam Santoso mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pihaknya untuk memperbaiki tata kelola keuangan, baik di internal Dispora maupun pada mitra kerja penerima hibah.

“Kami Dispora menghormati sepenuhnya LHP yang dikeluarkan oleh BPK sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Kami memandang temuan ini sebagai bahan evaluasi penting untuk perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan Dispora dan mitra kerja kami,” ujar Imam, Selasa (21/1/2026).

Imam menegaskan, temuan BPK yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI KBB tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KONI selaku penerima hibah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa temuan BPK terkait penggunaan hibah KONI KBB tahun 2024 untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KONI selaku penerima hibah,” kata dia.

Terkait proses pengawasan, Imam memastikan Dispora telah melakukan monitoring penggunaan dana hibah KONI sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Kami Dispora telah melakukan monitoring terhadap penggunaan dana hibah KONI sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Dispora KBB juga mengklaim telah melakukan pendampingan dan asesmen sejak sebelum pencairan dana hibah. Proses tersebut meliputi pemeriksaan legalitas organisasi, NPWP, rekening bank, hingga kesesuaian rencana kegiatan dengan visi dan misi olahraga daerah. Selain itu, Dispora turut mendampingi penyusunan pakta integritas dan klausul perjanjian hibah.

“Setelah pencairan, kami melakukan monitoring melalui peninjauan kegiatan olahraga, operasional KONI, serta pemeriksaan administratif untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan dalam proposal,” jelas Imam.

Namun demikian, Dispora mengakui adanya keterbatasan dalam proses verifikasi, khususnya pada pendalaman substansi laporan pertanggungjawaban. Hal tersebut menyebabkan adanya faktur pembelian yang tidak sah dan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan paket lebaran yang luput dari pengawasan awal.

“Kami mengakui adanya keterbatasan dalam kedalaman verifikasi substansi pada laporan periode tersebut. Tim kami fokus pada kelengkapan administratif, namun kurang dalam melakukan kroscek kewajaran harga karena kami tidak memiliki kapasitas untuk memvalidasi LPJ tersebut,” tandasnya.

Meski begitu, Imam menegaskan Dispora memiliki mekanisme evaluasi internal terhadap tim verifikasi dan monitoring hibah. Tim tersebut bertugas melakukan validasi serta menilai kelayakan kegiatan dan anggaran sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.

“Ya, kami memiliki mekanisme evaluasi internal yang bertugas melakukan validasi dan melihat kelaikan kegiatan serta kelaikan anggaran,” ungkap Imam.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2024. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan tidak dapat meyakini kesesuaian penggunaan hibah senilai Rp.422 juta dari nilai total Rp5 miliar yang dicairkan dalam tiga termin tersebut.

Salah satu temuan mencolok adalah terkait kegiatan pembagian paket lebaran 2024 yang sebelumnya diklaim sebagai inisiatif mandiri pengurus KONI KBB oleh Ketua KONI KBB kepada Bandungkita.id. Namun, berdasarkan penelusuran BPK, kegiatan tersebut ternyata dibiayai dari dana hibah.

Pengurus KONI: “KONI Itu Milik Tiga Orang Saja”

Salah satu pengurus KONI KBB yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya atas kondisi internal organisasi. Ia mengaku selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait pengelolaan anggaran hibah.

“Saya tidak pernah diajak bicara soal anggaran. KONI ini seolah hanya dimiliki oleh tiga orang. Yang lain seperti penonton saja,” ungkapnya.

Pria yang dikenal luas di kalangan cabor sebagai sosok yang kerap dimintai pandangan dalam hal pembinaan dan penganggaran olahraga prestasi ini kini memilih tidak aktif dalam struktur kepengurusan. Beberapa pengurus cabor membenarkan bahwa ia memang jarang terlibat dalam kegiatan resmi KONI belakangan ini.

“Kalau sistemnya tertutup begini, bagaimana bisa sehat? Hibah itu uang rakyat, bukan milik pribadi.” Ungkapnya dalam sebuah percakapan conprence bersama pengurus cabor lain saptu 18/01/26.

“Kalau tidak ada evaluasi menyeluruh, pengurus baru nanti akan mewarisi masalah yang tidak mereka buat. Ini nggak adil dong masa yang begini diwariskan.” ungkap pengurus cabor lain dipercakapan bersama itu dengan kecewa. (TIM Liputan Khusus/BandungKita.id)

Comment