Nombok atau Raib? Teka-teki Anggaran BPJS Petani Rp13 Miliar di Kabupaten Bandung dan Jeritan Ahli Waris

NewsKita, Peristiwa61712 Views

SOREANG, BandungKita.id – Program perlindungan jaminan sosial bagi petani dalam skema Kartu Tani Sibedas kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi “sabuk pengaman” bagi pahlawan pangan, program ini justru menyisakan tanda tanya besar terkait sinkronisasi data anggaran dan realisasi santunan di lapangan.

Hasil penelusuran tim Redaksi BandungKita.id bersama sejumlah sumber internal mengungkap adanya jurang yang dalam antara klaim keberhasilan pemerintah dengan fakta yang dialami keluarga petani.

Anggaran Belasan Miliar, Klaim Cair Hanya Rp10 Juta

Berdasarkan dokumen belanja Dinas Pertanian Kabupaten Bandung per Januari 2025, anggaran yang digelontorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Petani sangat fantastis.

Tercatat belanja iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja rentan sebesar Rp7.747.600.000.

Sementara untuk belanja iuran Jaminan Kematian (JKM) dialokasikan sebesar Rp5.268.368.000.

Total dana publik yang dialokasikan mencapai Rp13.015.968.000. Namun, janji manis santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi setiap keluarga petani yang meninggal dunia justru berujung kekecewaan. Di lapangan, sejumlah ahli waris mengaku hanya menerima santunan sebesar Rp10 juta.

“Hingga saat ini saya tidak paham dengan BPJS tersebut, bahkan secara tiba-tiba saya hanya dikirim kartu dalam bentuk PDF melalui telepon seluler,” ungkap salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya.

Benarkah Ada Tunggakan Rp2 Miliar?

Ketidaksesuaian nominal santunan ini diduga kuat berakar dari masalah fiskal di tingkat dinas. Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, H. Yayan Agustian, mengakui bahwa dari target awal 70.000 petani, pihaknya hanya mampu mengakomodasi 42.901 orang, seperti dikutip wartawan benerapa saat lalu.

Penyusutan jumlah peserta ini terjadi karena adanya defisit anggaran.

Tagihan iuran untuk 70.000 petani mencapai Rp14,1 miliar, sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya mampu mengalokasikan Rp12 miliar.

Akibatnya, Dinas Pertanian menunggak iuran sebesar Rp2 miliar pada tahun 2025 yang direncanakan baru akan dibayar pada tahun 2026.

Kondisi “nombok” atau menunggak ini berdampak fatal pada status kepesertaan petani. Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, status kepesertaan menjadi non-aktif, sehingga klaim santunan penuh tidak bisa dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Tunggakan iuran di tengah alokasi anggaran yang sudah diketuk palu memicu dugaan adanya maladministrasi atau bahkan penyimpangan anggaran. Jika anggaran sudah tersedia namun iuran disebut baru dibayarkan untuk masa empat bulan, publik patut bertanya ke mana sisa dana miliaran rupiah tersebut mengalir?

Selain itu, transparansi mengenai data desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai basis kepesertaan juga dipertanyakan. Tanpa keterbukaan data, potensi adanya “peserta fiktif” atau duplikasi anggaran menjadi sangat terbuka.

Padahal sebelumnya dalam acara rembug Bedas Bupati Bandung Kang DS mengatakan, bahwa Pemkab Bandung memprogramkan 88.000 petani di Kabupaten Bandung untuk mendapatkan hibah.

Pemkab Bandung sudah mengelontorkan anggaran hibah Rp 25 miliar untuk 50.000 petani, dan sisanya 33.000 petani lagi akan mendapatkan program hibah secara bertahap.

“Diharapkan kedepannya bisa dianggarkan lagi sebesar Rp 40 miliar untuk pemberian hibah kepada 88.000 petani di Kabupaten Bandung,” katanya.

“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Bandung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” imbuhnya dikutip saat melaksanakan kegiatan Rembug Bedas ke-90 dan ke-91 di Aula Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang dan Desa Jatisari Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu (13/3/2024).

(Joe/BandungKita.id)

Comment