SOREANG, BANDUNGKITA.ID — Jajaran petinggi Pemerintah Kabupaten Bandung, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekkbang), hingga Bagian Perekonomian dijadwalkan berkumpul di Hotel Grand Sunshine,
Soreang, pada Senin (22/6/2026).
Kehadiran para top birokrat ini untuk menghadiri agenda krusial, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kertaraharja Tahun 2026.
BACA JUGA
Agenda penting yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini dihadiri tim ekonomi Pemkab Bandung selaku pemegang saham pengendali langsung memicu sorotan tajam, terutama setelah adanya keputusan kontroversial dari parlemen baru-baru ini.
Sorotan Tajam Aktivis untuk Menolak Ruang “Stempel” Penyelamatan Korupsi
Aktivis anti-korupsi dan kebijakan publik, Bilal Al Fariz, angkat bicara dan mengingatkan Pemkab Bandung agar momentum RUPS tahun ini tidak boleh lagi sekadar menjadi ritual formalitas tahunan atau ruang “stempel” laporan di hotel berbintang.
Sorotan tajam Bilal ini didasarkan pada langkah DPRD Kabupaten Bandung yang baru saja merestui suntikan dana segar bernilai fantastis, yakni sebesar Rp20 miliar kepada BPR Kerta Raharja. Dana jumbo yang bersumber dari uang rakyat (APBD) tersebut memicu pertanyaan skeptis di tengah masyarakat.
BACA JUGA
Menurut Bilal, RUPS kali ini harus menjadi pembuktian terbuka dan wajib menjawab keraguan publik yang tertuang dalam rilis investigasi sebelumnya: Apakah suntikan dana Rp20 miliar ini benar-benar sebuah langkah penyelamatan ekonomi rakyat, ataukah justru taktik terselubung untuk menambal lubang korupsi di internal manajemen?
Oleh karena itu, Bilal Al Fariz mendesak agar RUPS hari ini membuka secara gamblang beberapa persoalan krusial:
1.Transparansi Alokasi Dana Rp20 Miliar: Manajemen harus menggaransi dan memaparkan secara rinci ke mana setiap rupiah dari dana Rp20 miliar tersebut akan dialirkan. Publik menolak jika dana tersebut habis hanya untuk menutup defisit akibat salah kelola atau praktik lancung oknum internal.
2.Audit Kinerja dan Rasio NPL: Harus ada transparansi radikal mengenai rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) serta pembersihan total terhadap pembiayaan-pembiayaan bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3.Komitmen Kerakyatan vs Konsumtif: Menyusul suntikan modal jumbo ini, sejauh mana skema kredit BPR Kertaraharja benar-benar dipastikan mengalir ke pelaku UMKM di grassroot, bukan sekadar terjebak pada fasilitas konsumtif birokrasi dan kepentingan politik praktis.
Suntikan dana Rp20 miliar bukanlah angka yang kecil di tengah merangkaknya ekonomi masyarakat bawah. BUMD tidak boleh terus-menerus disuapi oleh APBD jika hanya menjadi ladang pembiaran tanpa akuntabilitas.
Bandungkita.id akan terus memantau jalannya RUPS BPR Kertaraharja 2026 ini. Rakyat Kabupaten Bandung menagih komitmen pembersihan total. Kita tunggu, apakah forum di hotel berbintang ini melahirkan resolusi bersih-bersih BUMD, atau justru menjadi panggung sandiwara baru.
Sebelumnya, diberitakan Bandungkita.id Laporan BPR Kerta Raharja 2024 Tak Diaudit, OJK Hanya Terima Formulir
Berdasarkan penelusuran dokumen pelaporan keuangan PT. BPR Kerta Raharja (Perseroda) melalui sistem APOLO milik OJK, ditemukan bahwa laporan tahun 2023 yang dikirim pada 31 Januari 2024 hanya berupa formulir pelaporan tanpa keterlibatan auditor independen.
Dokumen tersebut mencantumkan bahwa sebanyak 38 formulir pelaporan telah diterima OJK, namun tidak ada bukti audit eksternal atau penilaian independen terhadap laporan keuangan dan tata kelola. Ini berarti, meskipun laporan telah dikirim, validitas dan akurasi data keuangan belum diverifikasi secara profesional.
Lebih lanjut, dokumen pelaksanaan tata kelola tahun 2024 yang dirilis melalui platform Perbamida menyebutkan bahwa penilaian dilakukan secara self-assessment oleh internal BPR. Tidak ditemukan keterlibatan auditor publik atau review dari OJK terhadap isi laporan tersebut. Padahal, prinsip tata kelola yang diakui OJK menekankan transparansi, akuntabilitas, dan independensi sebagai fondasi utama.
Ironisnya, di tengah janji Pemerintahan Bedas untuk memberantas pinjol dan bank emok, BPR Kerta Raharja yang hampir 100% dimiliki Pemkab Bandung justru diduga menyalurkan dananya ke perusahaan pinjaman online. Tanpa audit dan pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan dana publik menjadi ancaman nyata.
(Dhomz/BangKit)





Comment