Kampanye Terbuka Bersama Buruh, Capres 01 Janji Cabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

BandungKita.id, SOREANG – Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) menggelar kampanye terbuka bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Gedung Budaya Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (9/4/2019).

Di hadapan ratusan buruh, Jokowi berjanji apabila dirinya terpilih menjadi presiden untuk kedua kalinya, akan duduk bersama dengan elemen buruh untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Seperti diketahui, mayoritas elemen buruh menolak peraturan yang disahkan Jokowi pada 23 Oktober 2015 itu. Buruh menganggap aturan itu telah mencabut hak serikat buruh untuk berunding dengan pemerintah dan pengusaha (tripartit) dalam menentukan upah minimum.

“Saya bersama SPSI akan duduk bersama Merevisi PP 78,” kata Jokowi.

BACA JUGA:

Klaim Massa Kampanye Akbar Prabowo-Sandi 1 Juta Orang, BPN : Tanda Kemenangan Prabowo dan Sulit Ditandingi Jokowi

 

Ini Alasan AHY Tak Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga

 

Selain berjanji mencabut PP 78 tahun 2015, Capres nomor 01 itu akan berusaha mengoptimalkan perlindungan terhadap buruh migran. Jokowi mengumpamakan kasus yang menimpa Siti Aisyah, buruh migran yang diadili di pengadilan Malaysia dalam perkara pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Ia mengakui ada banyak buruh migran yang bekerja di luar negeri terlibat urusan hukum. Hal itu disebabkan Kurangnya perlindungan terhadap buruh.

“Kita akui ada banyak Siti Aisyah – Siti Aisyah lain di luar negeri yang mendapat masalah hukum. Tetapi ada yang bisa diselesaikan ada pula yang cukup sulit. Jadi perlindungan ini sangat penting,” pungkasnya.

Selain Jokowi, kampanye terbuka itu dihadiri pula oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Erick Thohir, Ibu Iriana dan Bupati Bandung, Dadang M Naser. (Restu Sauqi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment