Dorong Normalisasi Saluran Air, Pembangunan Kios di Pasar Cililin Harus Dievaluasi

Pemerintahan103325 Views

BandungKita.id, Bandung Barat – Polemik bangunan liar berupa kios di atas saluran air Pasar Cililin terus bergulir usai temuan tidak adanya izin yang dikeluarkan oleh Desa Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tata kelola Pasar Cililin pun diusulkan untuk dilakukan evaluasi terkait adanya temuan kios yang diduga melanggar aturan.

Menurut Camat Cililin, Opa Mustafa, pembangunan kios di atas saluran air seharusnya mempertimbangkan aspek legalitas dan dampak lingkungan. Namun kajian tersebut nampaknya tidak dilakukan sehingga sarana publik dikorbankan untuk kepentingam sepihak.

“Kami memahami bahwa pasar adalah pusat ekonomi masyarakat, tetapi pembangunan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan fungsi infrastruktur publik seperti saluran air,” ujar Opa kepada Bandungkita.id, Sabtu (24/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait dalam memastikan bahwa setiap pembangunan di Pasar Cililin sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi status kios-kios tersebut dan mencari solusi terbaik bagi pedagang serta masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Camat Cililin mengingatkan bahwa keberadaan kios di atas saluran air berpotensi menimbulkan masalah drainase dan kebersihan lingkungan. “Saluran air memiliki fungsi vital dalam mengalirkan limpasan air ke Bendungan Saguling. Jika ada bangunan yang menghambat aliran air, maka bisa berdampak pada banjir dan masalah sanitasi,” jelasnya.

Pihak kecamatan berencana mengadakan pertemuan dengan para perwakilan (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPUTR, dan SATPOL PP Kabupaten Bandung Barat serta perwakilan pedagang untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil. “Kami ingin memastikan bahwa kepentingan pedagang tetap diperhatikan, tetapi juga harus ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap infrastruktur publik,” tutup Camat Cililin.

Sementara itu, pegiat media sosial Dadang phenol menapresiasi ketegasan Kepala desa Cililin yang menegaskan aset yang difungsikan sebagai kios di pasar cililin adalah milik aset desa berupa saluran drainage.

“Tidak ada kata terlambat, saya mengapresiasi ketegasan kepala desa untuk mempertegas aset tersebut adalah aset milik Desa Cililin”. Ungkapnya kepada Bandungkita saptu, 24 Mei 2025.

Kios Pasar yang dibangun diatas saluran air, dibangun dan diperjual belikan pada tahun 2013-2016 oleh Kepala UPT Shahan.

Lebih jauh dadang mendorong upaya mitigasi pihak pemerintah untuk mengantisivasi kejadian sebelumnya, dimana satu rumah ambrol akibat luapan air dari saluran yang kini dijadikan kios tersebut. “Jangan sampai kejadian lagi, satu anak terhimpit akibat tembok rumah ambrol akibat luapan air solokan itu, apalagi sekarang saya lihat tertutup kios-kios, jangan hanya cari untung tapi tidak menggunakan cara yang baik, kan malu” ungkapnya dengan nada menyindir.

Pedagang pasar cililin dan warga sedang bertransaksi dipasar Cililin, tepat di atas saluran air yang hanya beralaskan kain, (Jumat, 23 Mei 2025)

Untuk diketahui, Upaya penertiban dan penegakan peraturan daerah memang sedang digalakan di Jawa Barat, terlebih Gubernur jawa barat Dedi mulyadi sangat konsen terhadap persoalan lingkungan, alih fungsi lahan, sampah dan situasi sosial lainnya, di Bandung Barat, Ketegasan Satpol PP telah diwujudkan dioerumahan permata Kec.ngamprah, kini ketegasan itu akan kembali di tunggu oleh masyarqkat di Cililin.

(Roni Kurniawan/Bandungkita.id)

Comment