Pandangan Aktivis Soal Kasus Gagal Bayar BDS, Bukan Sekadar Utang Piutang?


BandungKita.id, BANDUNG – Menanggapi upaya klarifikasi PT. BDS melalui kuasa hukumnya, berbagai pandangan menyeruak kepermukaan ruang diskusi, ruang komentar media sosial dan meja redaksi Bandungkita.id. Seluruhnya menanggapi dengan beragam, terlebih ketika respon yang diberikan (klarifikasi) terbilang cepat.

Namun, diantara tanggapan tersebut, beberapa tanggapan kritis, mencuri perhatian redaksi, sebut saja Deni (bukan nama senenarnya), salah seorang mantan Anggota DPRD Kab.Bandung Periode tahun 2015-2020 ini menyebut soal keterlibatan Komisaris BUMD tersebut dengan singkat dan tegas, Deni melihat, sosok tersebut hampir tidak muncul, lucunya menantang redaksi Bandungkita untuk mengungkapnya. Terimakasih semoga terus diberikan kemudahan.

VIDEO PILIHAN

Dalam edisi kali ini, sosok yang sudah dikenal para pembaca Bandungkita, Ketua Forum Aktivis Muda Bandung, Bilal Alfariz menegaskan persoalan hukum antara PT BDS dan para vendor. Aktivis yang diketahui mantan auditor ini menyebut, Kasus PT BDS dengan para kreditur, tidak bisa serta-merta dikotakkan sebagai “murni keperdataan.”

Lebih jauh ia menilai permukaan kerjasama memang urusannya kontrak pemesanan kebutuhan cadangan pangan atau ketahanan pangan, tapi struktur masalahnya jauh lebih kompleks karena melibatkan kewajiban Pemkab Bandung sebagai penjamin stabilitas ketahanan pangan melalui BUMD.

VIDEO PILIHAN

“Peristiwa ini bermula dari kontrak antara Dispakan Pemkab Bandung dan PT BDS, yang seharusnya berfungsi sebagai bagian dari strategi menghadapi kerawanan pangan. Maka tanggung jawab publik ikut bermain, tidak bisa dikesampingkan,” ujar Bilal menanggapi, Rabu 30 juli 2025.

Dalam tanggapan tertulisnya kali ini, ia menyoroti kerangka Projustitia, Bilal melihat kasus ini menyentuh tiga irisan hukum sekaligus:

  • Hukum Administrasi Negara – karena ada keterlibatan instansi pemerintah.
  • Keuangan Negara – karena aset dan aliran dana BUMD bersumber dari penyertaan modal daerah.
  • Hukum Keperdataan – karena bentuk kerjasama berbasis kontrak B to B.

Bilal juga mengingatkan bahwa bila benar gagal bayar ini murni keperdataan, maka harus diuji di pengadilan apakah wanprestasi ataukah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).

“Semua bisa diuji di pengadilan, kita semua pasti berharap ini tidak berlarut, uji! apakah ini memang gagal bayar sehingga murni keperdataan, wanprestasi atau ini bentuk perbuatan melawan hukum (PMH)”

Dalam tulisannya tersebut, Bilal juga menyinggung potensi relasi. Jika dalam proses perjalanan kontrak terdapat unsur kesengajaan dalam mempengaruhi pihak lain, memanfaatkan relasi otoritas daerah, hingga pelanggaran isi kontrak, maka hal tersebut bisa memasuki wilayah hukum pidana dan itu harus diuji melalui mekanisme projustitia.

“Masyarakat berhak tahu bahwa para vendor telah menempuh jalur hukum. Ini bukan soal framing politik, tapi soal keadilan. Jika ada niat jahat, manipulasi informasi, dan kerugian publik yang disengaja, maka keperdataan bukan satu-satunya pintu,” tambah Bilal.

Sebelumnya, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung yang berbentuk Perseroda, secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tudingan isu miring yang beredar di masyarakat.

Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH mengungkapkan bahwa permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Kerjasama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerjasama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).

“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Simak Berita sebelumnya DISINI

Redaksi membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan pendapat melalui kolom komentat dan Opini khusus (proses penyuntinganlangkah ini Redaksi Bamdungkita.id Ambil sebagai langkah Advokasi Jurnalistik terkait pandangan Masyarakat dalam menanggapi Isyu Sosial, Politik dan pemerintahan

kirimkan catatan dan pandangan melalui email ini


Comment