Vendor Ungkap Peran Castam, Pertanyakan Bukti Aset dalam PKPU PT BDS

BANDUNGKITA,ID, SOREANG, 3 Oktober 2025 — Sejumlah vendor korban skandal PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menghadiri pertemuan di Gedung DPRD Kabupaten Bandung yang digelar atas inisiatif mereka sendiri, menyusul surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya. Pertemuan ini menjadi ruang bagi para korban untuk menyampaikan langsung dugaan skema penggelapan dana dan meminta pertanggungjawaban hukum serta politik dari pihak terkait.

VIDEO TERKAIT

Vendor Ungkap Peran Castam, Pertanyakan Bukti Aset dalam PKPU PT BDS
di ruang Rpat DPRD Kab Bandung jumat, 3 Oktober 2025

Salah satu vendor, Deded Aprila dari CV Indofarm, mengungkapkan peran sentral sosok Castam dalam struktur informal yang diduga digunakan untuk mengalihkan dana vendor secara sistematis.

“Castam bukan sekadar hubungan bisnis biasa, melainkan bagian dari struktur informal yang memungkinkan penggelapan dana secara sistematis. Castam berfungsi sebagai buffer untuk menghindari jejak langsung ke PT BDS, sementara Yanuar tetap menjadi pengarah utama,” tegas Deded di hadapan anggota dewan dan kuasa hukum PT BDS.

Pertemuan ini digelar menyusul dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan bahwa PT Cahaya Frozen Raya (CFR) perusahaan yang diduga dikendalikan oleh Castam berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, dan bahwa PT BDS memiliki piutang sah sebesar Rp127 miliar terhadap PT CFR.

VIDEO TERKAIT

Namun, Deded mempertanyakan dasar hukum dari klaim tersebut. Ia menyoroti lemahnya bukti kepemilikan aset yang diajukan oleh kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, SH, MH, dalam proses PKPU.

“Kami ingin tahu, atas dasar apa PT BDS mengklaim bahwa aset Cahaya Frozen benar-benar milik Castam? Mana bukti kepemilikannya? Apakah ada akta, sertifikat, atau dokumen legal yang menguatkan hubungan itu?” ujar Deded.

Kuasa hukum PT BDS sebelumnya menyebut bahwa bukti-bukti yang diajukan meliputi perjanjian kerja sama, PO, invoice, dan surat somasi. Namun vendor menilai bahwa dokumen tersebut tidak cukup menjelaskan keterkaitan langsung antara Castam sebagai individu dan kepemilikan formal atas PT CFR.

Desakan Pembentukan Pansus

Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, serta perwakilan dari unsur Pemerintah Kabupaten Bandung, Asisten Daerah II (Asda 2) Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Bandung.

Dalam forum yang berlangsung selama dua jam, vendor mendesak DPRD Kabupaten Bandung untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut skema kejahatan sistematis yang melibatkan jajaran direksi PT BDS dan pihak eksternal.

“Kami tidak hanya menuntut pembayaran, tapi juga keadilan. Skema ini bukan kelalaian, tapi dirancang dengan struktur informal yang rapi,” ujar salah satu vendor.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, sempat menyatakan bahwa persoalan ini adalah urusan bisnis to bisnis. Namun, penetapan tersangka oleh POLDA Metro Jaya terhadap Yanuar Budinorman, Direktur Utama PT BDS, justru menjadi tamparan keras terhadap narasi yang selama ini dibangun oleh PT BDS dan Pemkab Bandung.

Fakta hukum menunjukkan bahwa persoalan ini telah masuk ke ranah pidana, dengan dugaan kuat atas tindak penipuan, penggelapan, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang kini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan demikian, upaya pihak Pemkab Bandung dan kuasa hukum PT BDS untuk memaksakan penyelesaian melalui jalur PKPU sebagai sengketa bisnis semata dinilai tidak relevan dan berpotensi menutupi dimensi pidana yang lebih serius. (dhomz/BandungKita,id)

Comment