Bagian 2: “Operasi Senyap” Pelepasan Aset Negara ke Tangan Privat
LEMBANG, Bandungkita.id — Bagaimana mungkin sebuah lapangan sepak bola yang telah resmi tercatat sebagai aset negara bisa “lenyap” dan berganti menjadi deretan ruko pribadi? Penelusuran dokumen oleh tim investigasi Bandungkita.id mengungkap adanya dugaan skema persekongkolan jahat yang dilakukan secara administratif, sistematis, dan melibatkan oknum pejabat lintas level.
Fase Pemicu: “Surat Tanya” yang Berujung Penyangkalan
Titik nol persoalan ini dimulai pada 8 Februari 2012. Kepala Desa Lembang saat itu, Yono Maryono, melayangkan surat Nomor: 593/05/Pem kepada DPPKAD KBB. Dalam surat tersebut, Yono seolah-olah “menanyakan” status tanah Lapang Bola Gunung Sari berdasarkan klaim pihak ketiga.

“Berdasarkan Surat Pernyataan dari Sdr H Rudi Alamsyah, Drs… maka dengan ini kami memohon petunjuk dan penjelasan… bahwa tanah yang dimaksud bukan merupakan tanah negara atau bukan merupakan tanah Aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tulis Yono dalam suratnya.
Hanya dalam waktu 9 hari, negara melalui Kepala Bidang Aset Daerah, H. Aep Supriatna, membalas dengan Surat Keterangan nomor 800/115/DPPKAD. Secara mengejutkan, Aep langsung mengamini klaim tersebut tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen penyerahan aset kabupaten induk.

“Dengan ini menerangkan bahwa… tanah tersebut adalah bukan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat,” bunyi pernyataan H. Aep Supriatna dalam surat tertanggal 17 Februari 2012 tersebut.



Fase Legitimasi: Pengabaian Bukti Negara
Padahal, fakta hukum berbicara lain. Berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor: 030/Kep.229-Aset/2010, tanah Lapangan Sepak Bola seluas 9.391 m^2 telah resmi diserahkan kepada Pemda KBB dengan status H.M. PEMDA (Hak Milik Pemerintah Daerah).


Dugaan mens rea (niat jahat) kian menguat ketika Kepala DPPKAD KBB saat itu, Drs. Sudibyo, meneruskan narasi penyangkalan aset ini kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi pada 21 Maret 2012.
“Dipermaklumkan dengan hormat… dengan ini menerangkan bahwa tanah… di Blok Gunung Sari… adalah bukan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat,” tegas Sudibyo dalam surat nomor 590/260/DPPKAD.

Fase Pemanenan: Dokumen “Ghaib” dan Jual Beli

Penyangkalan resmi dari pejabat aset menjadi “karpet merah” bagi munculnya dokumen-dokumen lain yang diragukan keabsahannya. Salah satunya adalah salinan Buku C Desa Kohir 46 atas nama Adiwarta yang mencantumkan Persil 74 dan 76. Investigasi kami menemukan indikasi manipulasi karena buku induk Kohir 46 tersebut kabarnya tidak ditemukan dalam arsip asli Desa Lembang.


Namun, bermodalkan “surat sakti” dari DPPKAD dan data Kohir tersebut, skema pelepasan aset mencapai puncaknya:
- 4 April 2012: Terbit Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB atas nama Adiwarta senilai Rp12.824.000, menciptakan kesan penguasaan pajak secara pribadi.
- 12 Juli 2012: Terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 30/2012 di hadapan PPAT, di mana Rudi Alamsyah bertindak sebagai penjual.
Kondisi Terkini: “Benteng” Terakhir di DPRD
Hingga Maret 2026, aset negara tersebut kini telah berdiri bangunan ruko. Meski proses gugatan sempat bergulir, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menyatakan bahwa lembaganya harus mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2019 yang memenangkan Iwan Santoso.
DPRD melalui Nota Komisi Nomor 500.17/001/PSD bahkan merekomendasikan penghapusan aset tersebut dari catatan daerah.
“Nota Komisi I… merekomendasikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung… Putusan tersebut secara declaratoir menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik Sdr. Iwan Santoso,” tulis Sandi Supyandi dalam klarifikasinya kepada Bandungkita.id.
DPRD pun menilai pembentukan Pansus tidak diperlukan karena menganggap putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum final, tanpa mempertimbangkan lagi asal-usul warkah yang diduga fiktif di awal proses.
Catatan Redaksi
Peristiwa Gunungsari adalah potret kelam bagaimana aset publik “diumpankan” oleh oknum internal melalui penyangkalan hak secara tertulis. Ketika pejabat aset menyerah sebelum berperang, dan wakil rakyat memilih tunduk pada hasil akhir tanpa mengaudit proses yang manipulatif, masyarakat KBB-lah yang menjadi korban kehilangan ruang publiknya.
Nantikan Liputan Khusus Bagian 3: “Menyingkap Misteri Kohir 46: Mengapa Dokumen ‘Ghaib’ Bisa Menang di Pengadilan?”
(Tim Lipsus/BandungKita.id)





Comment