LIPUTAN KHUSUS: Simalakama di Hulu Saguling (Bagian 3)
CILILIN, BANDUNG BARAT — Pertanyaan terbesar yang tersisa dari krisis lingkungan di hulu Saguling bukan lagi soal estetika pemandangan yang rusak oleh gunungan sampah di Kp. Nunuk, Pasar Cililin atau Cililin Timur.
Persoalan utama kini bergeser ke ranah hulu operasional: Bagaimana mungkin air yang dikepung limbah pasar dan mikroplastik ini tetap lolos, diproduksi, lalu mengalir menjadi air konsumsi di meja makan ribuan pelanggan PDAM Tirta Raharja Unit Layanan Cililin?
Untuk menjawabnya, tim liputan membedah dokumen mutu air, proses teknologis, hingga menagih sudut pandang dari pengamat kebijakan dan otoritas wilayah.

Fakta Ilmiah, Mensingkap Status “Cemar Berat” Waduk Saguling
Berdasarkan dokumen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan hasil pemantauan berkala menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP), status air di sebagian besar titik pantau Waduk Saguling secara konsisten masuk dalam kategori Cemar Sedang hingga Cemar Berat (Mutu Kelas II dan III).
Data ini diperkuat oleh riset komprehensif dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Riset tersebut memaparkan bahwa parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) di area tangkapan air Saguling kerap kali melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak hanya itu, dekomposisi sampah plastik domestik di bantaran seperti yang terjadi di Cililin Timur telah menghasilkan polusi mikroplastik dengan kelimpahan yang mengkhawatirkan.
Partikel mikroskopis ini berisiko lolos dari saringan pasir konvensional instalasi pengolahan air bersih PDAM Tirta Raharja Unit Layanan Cililin yang menggunakan sistem Conventional Water Treatment (koagulasi, sedimentasi, dan filtrasi).
Dari itu semua, adakah Aspek Hukum yang Dilanggar?
Kondisi hilir yang dipaksa mengolah air di tengah kepungan racun ini dinilai sudah berada di titik nadir. Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Bilal Alfariz, menegaskan bahwa pembiaran ini tidak boleh diteruskan lebih jauh karena menyangkut keselamatan hajat hidup orang banyak. Menurutnya, jika ditelusuri secara mendalam, ada ruang hukum yang sangat jelas dilanggar oleh pemangku kebijakan.
“Ini tidak bisa dibiarkan lebih lanjut. Jika kita mau mengungkap dan membedah persoalan ini dari kacamata regulasi, tentu akan sangat terlihat aspek hukum apa saja yang telah dilanggar. Ada mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Sumber Daya Air yang dilangkahi ketika wilayah penyangga air baku dibiarkan tanpa infrastruktur pengelolaan limbah,” kata Bilal dengan lugas.
Bilal juga memberikan peringatan keras kepada pihak BUMD yang mengelola air tersebut.
“Bagi PDAM Tirta Raharja, memaksakan diri mengambil air baku dari sumber yang tercemar berat seperti ini sangatlah berbahaya. Baik berbahaya secara operasional karena beban zat kimia pengolahan yang meninggi, maupun berbahaya secara hukum jika kelak terbukti air yang didistribusikan ke konsumen mengandung senyawa berbahaya yang melampaui batas aman kesehatan publik,” tambahnya.
Bahaya Senyap yang Mengintai Meja Makan Warga
Kekhawatiran Bilal sejalan dengan kaidah kesehatan lingkungan. Ketika zat klorin (kaporit) dimasukkan dalam dosis tinggi untuk menjernihkan air yang kaya kandungan organik sampah pasar, terjadi reaksi kimia sekunder yang menghasilkan senyawa Trihalometana (THM). Berbagai jurnal kesehatan internasional membuktikan bahwa paparan THM jangka panjang bersifat karsinogenik (pemicu kanker). Warga juga diintai oleh akumulasi mikroplastik yang dapat memicu peradangan jaringan sel dan gangguan hormonal.
Pemerintah Desa: Desak Isu Cililin Jadi Agenda Bersama
Menanggapi ancaman nyata tersebut, Kepala Desa Cililin, Tedi Kusniadi, tidak memungkiri bahwa struktur wilayahnya sedang menghadapi bom waktu. Ia meminta semua pihak, mulai dari masyarakat hingga jajaran birokrasi di tingkat atas, untuk segera membuka mata dan membangun kesadaran kolektif terhadap ancaman kesehatan yang sedang mengintai warga ini.
BACA JUGA
“Kami di tingkat desa sudah berulang kali melakukan upaya penutupan tempat pembuangan liar, tapi akarnya kan ketiadaan lahan TPS resmi dan armada angkut. Oleh karena itu, saya meminta semua pihak bisa membangun kesadaran bersama terhadap ancaman kesehatan ini. Ini bukan lagi sekadar urusan sampah menumpuk di pinggir jalan,” tegas Kades Tedi Kusniadi.
Tedi mendesak agar ego sektoral dihilangkan dan krisis air serta sampah di wilayahnya diangkat menjadi skala prioritas daerah.
BACA JUGA
“Pihak-pihak terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat maupun manajemen PDAM Tirta Raharja, harus mendorong masalah hulu Saguling di Cililin ini menjadi isu bersama. Ini persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan lewat kebijakan konkret bukan besok atau lusa, tapi sekarang juga sebelum dampaknya semakin meluas ke kesehatan warga kami,” pungkasnya.
Menjernihkan air dengan tumpukan zat kimia di hilir tanpa pernah menutup sumber polusi di hulu adalah langkah bunuh diri ekologis. Warga Cililin berhak atas kepastian hukum, lingkungan yang sehat, dan air minum yang benar-benar bersih bukan sekadar air limbah yang dipaksa jernih demi mengejar target distribusi. (Tim Redaksi Bandungkita.id)





Comment