Kantor Pusat BPR Kerta Raharja di Jl. Raya Soreang No.26, Pamekaran, Kec. Soreang, Bandung. (R Wisnu Saputra/BandungKita.id)
LAPORAN KHAS BANDUNGKITA.ID
Berani Jujur! Laporan Keuangan BPR Kerta Raharja Ternyata Belum Sesuai Standar OJK, Kok Masih Disuntik Dana APBD?
SOREANG, BANDUNGKITA.ID – Bagi publik, suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini memicu tanda tanya besar. Langkah “penyelamatan” ini dilakukan justru di saat bank pelat merah tersebut tengah diguncang prahara internal dan masuk dalam radar penyidikan tajam aparat penegak hukum.
Penelusuran redaksi bandungkita.id terhadap dokumen publikasi resmi Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO OJK) menunjukkan sinyalemen lampu kuning (red flag) yang menyala bergantian sepanjang tahun buku 2024 hingga 2026.
Anomali paling mencolok terlihat pada ambrolnya total aset perseroan. Pada posisi Maret 2025, aset BPR Kerta Raharja sempat bertengger di angka Rp576,4 Miliar. Namun hanya dalam waktu enam bulan, posisi September 2025 merosot tajam menjadi Rp543,2 Miliar, dan terus terkoreksi ke angka Rp539,8 Miliar di penghujung tahun.
Penyusutan masif sekitar Rp36 Miliar ini menjadi indikator benderang adanya pengikisan modal akibat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk menutup rapor merah kredit macet.
Sengkarut Rasio yang “Tidak Sehat”
Di atas kertas, manajemen BPR Kerta Raharja tampak sedang berkejaran dengan waktu. Berdasarkan dokumen evaluasi tingkat kesehatan bank yang dikaji redaksi, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perseroan melonjak drastis menyentuh angka 137%.
Dalam pakem perbankan yang sehat, batas aman LDR berada di kisaran 78% hingga 92%. Angka 137% mengonfirmasi bahwa jumlah kredit yang dikucurkan jauh melampaui kapasitas Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun. Imbasnya, bank mengalami tekanan likuiditas yang sangat kritis. Kondisi ini diperparah oleh rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang membengkak di atas 90%, serta rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) Gross yang konsisten bertengger di atas batas toleransi OJK sebesar 5%.
Merespons pembengkakan rasio keuangan yang tidak sehat ini, pengamat perbankan Paul Sutaryono mengingatkan bahwa pengabaian terhadap batas aman regulasi adalah sinyalemen salah urus (mismanagement) yang akut.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono
“Tingkat kesehatan bank itu tercermin dari kepatuhannya terhadap regulasi. Jika rasio-rasio penting dilanggar dan transparansi diabaikan, itu bisa meruntuhkan kepercayaan nasabah secara sistemik,” tegas Paul dalam sebuah kajian penataan perbankan daerah.
Bagi sebuah lembaga intermediasi keuangan yang mengelola ratusan miliar uang rakyat, pengakuan terbuka ini merupakan tamparan keras terhadap fungsi kepatuhan internal dan transparansi.
Tak heran, kepastian status Audited yang bersih di sistem OJK pun kehilangan legitimasinya sejak carut-marut ini memuncak, disusul tindakan tegas Unit Tipidkor Polresta Bandung yang menggeledah kantor pusat mereka di Soreang atas dugaan korupsi dan kredit fiktif.
Ketidaklaziman pengelolaan di BPR Kerta Raharja kian dipertegas oleh sebuah catatan kaki (disclaimer) resmi manajemen pada lembar publikasi triwulanan yang berbunyi: “Penyajian Laporan Keuangan Publikasi ini belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Akuntansi BPR.”
Dalih Parlemen: Antara Regulasi dan Nasib Pelaku Usaha
Lalu, mengapa gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang tetap merestui kucuran dana jumbo ini? Sebagaimana dilansir dari pemberitaan Ketik.co, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hailuki, memaparkan alasan objektif di balik persetujuan tersebut. Dari sudut pandang parlemen, dana Rp20 Miliar ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen vital yang berkaitan langsung dengan denyut nadi perekonomian akar rumput.
Hailuki menjelaskan bahwa BPR Kerta Raharja memegang peran strategis dalam menyalurkan dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan sebuah program pembiayaan yang menjadi sandaran hidup bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Bandung agar terhindar dari jeratan bank emok.
Meski menyetujui, Hailuki memberikan catatan tebal dan peringatan keras kepada pihak manajemen. Ia meminta dengan tegas agar penyaluran dana pasca-suntikan modal ini wajib tepat sasaran dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang ekstra tinggi.
“Kami meminta manajemen BPR Kerta Raharja untuk memastikan dana bergulir ini benar-benar sampai ke tangan pelaku usaha yang membutuhkan, bukan justru menguap pada sektor yang tidak produktif,” ujar Hailuki sebagaimana dikutip dari laporan Ketik.co.
Sikap dilematis parlemen ini memperlihatkan betapa tipisnya batas antara pemenuhan kewajiban regulasi dan risiko moral (moral hazard). Di satu sisi, ada kepentingan masyarakat kecil yang harus dilindungi; di sisi lain, ada lubang hitam akuntabilitas yang belum sepenuhnya benderang.
Suntikan Rp20 Miliar, Penyelamatan atau Pemborosan?
Pandangan politik anggaran dari DPRD tersebut memicu polarisasi opini yang kian tajam jika dibenturkan dengan realitas hukum terkini.
Sebab, dari sudut pandang regulasi perbankan, langkah eksekutif dan legislatif menyuntikkan dana Rp20 Miliar memang merupakan upaya darurat agar Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) BPR Kerta Raharja tidak melorot di bawah batas minimum 12%.
Jika batas itu dilanggar, OJK memiliki kewenangan mutlak untuk menjatuhkan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), yang berisiko memicu kepanikan massal (bank run).
Namun, niat baik administratif tidak boleh melumpuhkan fungsi kontrol publik. Manajer Advokasi Seknas FITRA, Misbah Hasan, menilai bahwa mengalirkan uang rakyat ke lembaga yang sedang didera kasus hukum korupsi tanpa adanya syarat restrukturisasi total adalah langkah yang sangat riskan.
“Pemerintah Daerah dan DPRD sering kali terjebak pada formalitas pemenuhan regulasi batas modal minimum. Seharusnya anggaran ditahan atau diawasi ketat sampai proses hukum dan pembersihan internal selesai dilakukan,” kata Misbah.
Senada dengan FITRA, pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, mengingatkan adanya titik krusial dalam skema penyertaan modal darurat di tengah penyidikan kasus korupsi.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih
“Dalam modus korupsi perbankan, seringkali ada upaya menutupi kerugian akibat fraud dengan menggunakan dana baru. Jika modal APBD disuntikkan tanpa penegakan hukum yang tuntas, tindakan itu berisiko memicu konsekuensi hukum baru jika terbukti hanya untuk menyembunyikan hasil kejahatan perbankan masa lalu,” urai Yenti.
Ada Apa di Soreang? Uang Rakyat Rp20 Miliar Dipakai “Suntik Jantung” BPR yang Terjerat Kredit Fiktif!
Menyelamatkan dana nasabah, menyokong pelaku usaha mikro, dan menjaga marwah aset daerah adalah kewajiban yang mulia. Namun, menyuntikkan modal tanpa melakukan pembersihan total pada jajaran Direksi, Komisaris, serta perbaikan radikal pada sistem pengawasan internal, hanyalah sebuah upaya menunda ledakan bom waktu.
Rakyat Kabupaten Bandung kini menunggu: apakah Rp20 Miliar ini akan menjadi energi baru bagi bangkitnya ekonomi rakyat, atau justru menguap menjadi “alat pacu jantung” sementara untuk menutup borok fraud masa lalu? (Red/bandungkita.id)
Comment