BandungKit.id, BANDUNG – Tim investigasi kasus pelecehan seksual UIN Bandung akhirnya buka suara. Setelah dinilai bekerja lamban, tim investigasi yang diketuai Dekan Fakultas Dakwah Dan Komunikasi, Ahmad Sarbini tersebut menyampaikan kinerja penyelidikannya. Namun dalam audiensi tersebut, Sarbini enggan menyampaikan hasil penelusuran tim investigasi dengan alasan dilarang rektor.
“Kalau teman-teman mahasiswa disini mau tahu bagaimana kami bekerja ya kami paparkan, tapi kalau bertanya soal temuan-temuan investigasi tidak bisa kami sampaikan karena amanah pak rektor bilang materi investigasi hanya bisa disampaikan ke rektor dan inspektorat jendral Kemenag RI,” kata Sarbini di aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi Kamis (4/4/2019) lalu.
Meski begitu, Sarbini menyebut dua dari tiga korban pelecehan yang diselidiki, telah memberi keterangan. Kini, tim investigasi telah melaporkan temuan-temuan sementara ke pihak rektorat dan inspektorat jenderal Kementrian Agama RI.
BACA JUGA:
Ratusan Kreasi Seni Siswa Akan Meriahkan Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan, Ini yang Akan Ditampilkan Kata Disdik Garut
“Dua korban sudah berhasil kami mintai keterangan, namun kami masih kesulitan dapat keterangan dari satu korban lagi, tapi temuan sementara kami sudah dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kemenag RI untuk ditindak lanjuti,” kata Sarbini.
Sarbini mengatakan, atas rekomendasi tersebut kasus pelecehan seksual di UIN Bandung kini ditangani oleh Irjen Kemenag RI. Namun pihaknya tidak bisa menyebutkan secara tegas kapan hasil pemeriksaan itu bisa disampaikan kepada publik.
“Jadi ya sama-sama kita tunggu hasil akhir pemeriksaan kasus ini yang akan disampaikan nanti oleh Irjen Kemenag,” lanjut Sarbini.
Secara otomatis, kata Sarbini bila data-data sementara telah diserahkan baik ke rektorat maupun Irjen Kemenag maka SK pembentukan tim investigasi tidak lagi berlaku. Sementara itu, Sekertaris Tim Investigasi, Jaenudin menyebut, tim investigasi yang terdiri dari 17 orang, merupakan pilihan rekto rtersebut mengaku sudah sekuat tenaga bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi tim investigasi.
BACA JUGA:
Tim Investigasi Anti Pelecehan Seksual UIN Bandung Lamban, Mahasiswa Kembali Gelar Aksi
Namun, massa aksi menilai, tidak dilibatkannya mahasiswa dalam tim investigasi sangat disayangkan. Karenanya, Jaenudin berkomitmen akan melibatkan mahasiswa dalam penanganan kasus pelecehan seksual ke depan.
“Untuk saat ini karena kewenangan pelibatan anggota satgas adalah hak preograti rektor jadi kewenangan kami terbatas tapi untuk kedepannya kami pasti akan libatkan mahsiswa agar informasi nya penyekidikan lebih lengkap,” kata Jaenudin.
Pihaknya menyebut tidak bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan pada terduga pelaku lantaran itu kewenangan Irjen Kemenag.
“Temuan yang kita serahkan itu, sifatnya rekomendasi sehingga tidak bisa kami menentukan sanksi karena itu tanahnya rektor, komisi etik, dan Irjen Kendang,” pungkasnya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment