Hati-hati, Ini Pasal dan Sanksi Jika Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

BandungKita.id, BANDUNG – Menerobos pintu perlintasan kereta api sangat membahayakan keselamatan jiwa. Demikian disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus dalam keterangan resminya, Selasa (9/4/2019).

Ia menyayangkan atas prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

Joni mengungkapkan bahwa setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi. Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, lanjut Joni, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:

PT KAI DAOP 2 Sediakan Empat KA Tambahan untuk Lebaran, Tiket Bisa Dipesan Mulai 6 April 2019

 

Kisah Pengabdian Setia Abah Ana, 20 Tahun Lebih Menjaga Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

 

Menurut Joni, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

Menurutnya, jika memang sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak oleh aparat kepolisian sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.

“Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkapnya.

Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin. (Restu Sauqi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment