BandungKita.id, BANDUNG – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus seorang pria berinisial IAS lanataran meenyebarkan ujaran kebencian.
“Kita mengungkap terkait ujaran berita bohong atau juga kebencian, kita mengimbau dan sangat prihatin karena terjadi cukup sering,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnuandiko, saat jumpa pers, Selasa (14/5/2019).
Tersangka, kata Truno menyebarkan sebuah video berdurasi 1 menit 53 detik di kabupaten Cirebon namun diunggah di wilayah Cirebon Kota. “Ditangkap oleh Polres Cirebon di wilayah Kabupaten Kuningan,” kata Truno.
Berdasarkan alat bukti berupa video, dijelaskan Truno, bahwa akun facebook atas nama Iwan Adi Sucipto Pattwiel tersebut mengunggah video yang bernada provokatif dan tak patut ditiru.
“Dalam Vidio tersebut bernada ngadu dombaan antar institusi TNI-Polri artinya yang bersangkutan tidak menginginkan situasi aman dan kondusif,” kata Truno.
Baca juga:
Dosen Tersangka Ujaran Kebencian di Bandung Dikenakan Wajib Lapor
Bahkan, konten tersebut ternyata di unggah sebayak tiga kali oleh akun yang sama dan mendapat 4 komentar serta 21 kali dibagikan oleh akun lainnya. Adapun barang buktinya yakni satu unit handphone dan akun Facebook tersangka IAS.
“Tersangka melanggar pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 22 Uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 Uu No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana,” ujar Truno.
Sementara itu, tersangka yang berusia 49 tahun mengatakan dalam videonya bahwa masyarakat tidak boleh takut dengan ditembak ditempat oleh aparat.
“Jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak di tempat itu menjadikan lebih panas dan lebih marah. Itu suatu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu,” kata IAS dalam videonya.
Akibat perbuatannya tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Restu Sauqi
Comment