BandungKita.id, SOREANG – Seorang pegawai koperasi berinisial A nekat menghabisi nyawa P yang masih merupakan temannya sendiri di sebuah areal pemakaman di Perkebunan Dewata, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Ia menghabisi nyawa P dengan cara mencekik lehernya.
Warga Kampung Dewata Blok B3 Saninten, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu itu sengaja membunuh lantaran kesal korban sering mengambil barang koperasi dan mencatut namanya.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, penemuan jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa (27/8/2019). Jasad korban kemudian dibawa ke RS Sartika Asih untuk dilakukan otopsi setelah pihak kepolisian dari Polsek Pasir Jambu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di leher korban terdapat luka dan ada bekas cekikan,” ujar kapolres di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa 3 September 2019.
Setelah proses otopsi, ujar Indra, polisi melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kemudian pemeriksaan saksi mengerucut kepada tersangka A.
BACA JUGA:
Siswa SMA Asal Cicalengka Ini Raih Juara Dunia Karate di Jepang
Program Jampersal di Kabupaten Bandung Dihentikan, Ini Alasannya
Polisi, kata dia, kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
“Dari pengakuan tersangka, dia sakit hati kepada P karena namanya sering dicatut. Korban sendiri sering mengambil barang-barang milik koperasi dengan mengatasnamakan tersangka,” katanya.
Menurut Indra, sebelum menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya, tersangka sempat memukul bagian ulu hati korban. Korban kemudian terjatuh dan kepalanya terbentur kayu.
“Setelah membunuh, tersangka juga mengambil barang milik korban seperti gelang, cincin dan kalung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, A mendekam di tahanan Mapolres Bandung dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamahan hukuman 15 tahun kurungan penjara.(R Wisnu Saputra)
Editor: Dian Aisyah
Comment