BandungKita.id, BANDUNG – Jumlah perokok pemula di Kota Bandung mengalami peningkatan. Dari hasil kajian Smoke Free Bandung, terjadi peningkatan sekitar 37%.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berniat mempercepat penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat menerima perwakilan dari Smoke Free Bandung di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Rabu (2/10/2019) lalu mengatakan, pemkot akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR kepada DPRD Kota Bandung.
“Perda ini rancangannya sudah dibuat. Mudah-mudahan tahun depan paling tidak sudah masuk ke dalam Raperda di dewan,” imbuhnya.
Wali kota mendorong dinas terkait untuk mempercepat perwujudan Perda KTR. Ia khawatir, jika tidak segera dilakukan, bahaya rokok ini bisa merambah ke anak muda Bandung yang seharusnya diberikan ruang untuk tumbuh kembang dengan sehat.
“Ini memerlukan tindakan preventif dan jangan sampai mereka jadi korban berikutnya,” katanya.
BACA JUGA:
Bambang Soesatyo Terpilih Jadi Ketua MPR Periode 2019-2024
Inilah 6 Fakta Tentang Lora Fadil, Anggota DPR RI Yang Punya 3 Istri
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita mengaku sudah mendata ke sejumlah wilayah untuk memonitor pelaksanaan Perwal KTR. Satuan Tugas (Satgas) KTR yang dibentuknya telah terjun ke lapangan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut.
“Memang masih banyak yang perlu kita lakukan, terutama penegakkan aturan. Misalnya kalau di Taman Balai Kota, sudah ada satpam yang akan mengingatkan pengunjung kalau melihat ada yang merokok. Sudah disediakan pula tempat khusus untuk merokok. Tapi di lokasi lain, masih butuh bantuan dari semua pihak untuk melaksanakan aturan ini,” ujar Rita.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku setuju hadirnya Perda ini. Secara mikro, ia telah berupaya untuk menegakkan KTR dimulai dari lokasi kerjanya.
Rasdian mengatakan, di Kantor Satpol PP jika ada karyawan yang merokok di lokasi tanda dilarang merokok, maka dikenakan sanksi push up 20 kali. “Tapi memang betul, kita perlu aturan yang lebih tegas. Kami siap mendukung gagasan ini,” tuturnya. (Dian Aisyah)
Sumber: Humas Pemkot Bandung





Comment