BandungKita.id, NGAMPRAH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana menertibkan sejumlah tempat parkir yang dikuasai preman. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Selain itu, upaya tersebut dilakukan menyusul adanya imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. Menyusul peristiwa viral parkir di Bekasi yang dikuasai preman berkedok Organisasi Massa (Ormas).
“Kita akan tertibkan dan dikomunikasikan kembali. Apakah nanti bentuknya kerjasama resmi atau bagaimana. Ini yang belum kita bicarakan,” jelas Sekretaris Dishub KBB, Asep Rukimat, Rabu (6/11/2019).
BAC JUGA :
Oded Minta Pengusaha di Kota Bandung Sediakan Tempat Ibadah dan Lahan Parkir Layak, Ada Sanksi Bagi Pembangkang
Ia mengakui beberapa titik parkir di KBB masih dikuasai oleh preman. Maka statusnya dipastikan ilegal, atau belum ada bentuk kerjasama dengan Dishub.
Selain dengan pengusaha, Dishub KBB menjalin kerjasama untuk mengelola pajak dan retribusi parkir dengan Karang Taruna Desa.
“Pengelolaan parkir oleh mereka (preman) tentu ilegal, karena uangnya tidak masuk ke kita. Kecuali oleh Karang Taruna Desa, ada beberapa,” paparnya.
“Ada di sebagian wilayah yang masih dikelola preman. Tapi selama ini di KBB masih kondusif, tidak seperti yang terjadi di bekasi. Secara umum lahan parkir yang dikelola ormas itu belum yang ada yang berbentuk kerjasama,” lanjut dia.
Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga, baik itu swasta, koperasi, atau lembaga lainnya.
BACA JUGA :
Sebanyak 50 Warga KBB Diberangkatkan Umroh, Termasuk Para Atlet Berprestasi
Saat ini, Pemda KBB menetapkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp. 1.000 dan roda empat Rp. 2.000. Sedangkan tempat khusus yang dikelola oleh pihak ketiga ditentukan oleh pengelola masing-masing.
Asep menjelaskan tahun 2019 Dishub KBB targetkan PAD retribusi parkir Rp 594 juta. Namun saat ini baru terealisasi 40 persen atau sekitar Rp. 228 juta.
Selain parkir, Dishub memiliki PAD dari tiga sektor lain yaitu retribusi izin trayek, pengujian, dan retribusi terminal. Dari empat bidang itu, retribusi dari pengujian KIR menjadi yang terbesar. Target dari pengujian KIR tahun ini Rp. 3 miliar dan baru terealisasi 1,2 miliar.
“Untuk parkir kayanya kita kesulitan mencapai target karena ada potensi hilang, disebabkan pajak parkir diambil lansung ke DPPKAD berupa pajak. Tapi targetnya masih tertulis di Dishub,” pungkasnya.***(Restu Sauqi/BandungKita.id).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment