Jelang Tahun Baru, Satpol PP Kota Bandung Terjunkan Mojang Cantik ke Lapangan

BandungKita.id, BANDUNG – Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan sesuai pedoman 3M+1T merupakan hal yang penting untuk terus dilakukan. Mengingat saat ini Kota Bandung masih berada di zona merah dengan risiko tinggi.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggencarkan edukasi protokol kesehatan. Salah satunya dengan membentuk Duta Perubahan Prilaku yang beranggotakan Mojang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Kepala Unit Mojang Satpol PP, Nita Anita mengaku, sejak awal pandemi Covid-19 dia beserta 32 anggotanya tak henti-henti mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3M+1T.

“Kita tidak bosen terus mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat. Karena Kota Bandung kini kembali ke zona merah,” tuturnya di Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020.

BACA JUGA :

Dua Pekan Masuk Zona Merah, Satpol PP Kota Bandung Tutup 3 Jenis Tempat Usaha

Satpol PP Beri Sanksi Posting Foto di Instagram Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Pelanggar Akan Disanksi Tegas

Terlebih saat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021, para mojang ini tetap giat dan semakin gencar dalam memberikan penyuluhan protokol kesehatan hingga ke pelosok-pelosok.

“Karena Kota Bandung ini luas. Jadi kami masuk ke gang-gang dan pasar-pasar, karena kami nilai itu yang paling rentan penyebarannya. Setiap Sabtu Minggu juga kami masif terjun ke lapangan. Karena pada Sabtu-Minggu ini Kota Bandung populasinya meningkat,” paparnya.

Namun pada saat malam pergantian tahun baru 2021 nanti, para mojang Duta Perubahan Perilaku ini akan ditempatkan di pusat-pusat keramaian untuk membubarkan massa.

Courtsey : Tribun Jabar

Meski beranggotakan perempuan, menurut Nita, anggotanya tak segan untuk memberikan sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kami memberikan sanksi bukan karena dendam atau apa, tapi biar ada efek jera. Apalagi jika ada warga tidak memakai masker,” tegasnya.

Sanksi yang diberikan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020.

“Mereka yang tidak pakai dan tidak bawa masker, kalau dia tidak mau bayar denda sebesar Rp50.000, kami berikan sanksi sosial tapi yang tidak berat dan tidak memberatkan. Misalnya kami minta dia untuk menyapu atau push up untuk laki-laki,” tuturnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Comment