Gubernur Jabar Serahkan Sertifikat Aset Milik Pemkot Cimahi, Begini Kata Ngatiyana

BandungKita.id, CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt). Wali kota Cimahi, Ngatiyana mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah bertempat di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Jl. Diponegoro, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (5/01/2021). Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan 584.407 sertifikat tanah kepada rakyat di 26 Provinsi dan 273 kabupaten/kota di seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, yang dilaksanakan melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta pada waktu yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Wali kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Cimahi terhadap pelayanannya kepada masyarakat terutama dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Hari ini, saya mewakili Pemerintah Kota Cimahi menerima Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Cimahi yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Cimahi, saya menyampaikan terima kasih atas kinerja positif BPN Kota Cimahi dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Plt. Wali kota.

Dikatakan Ngatiyana, sertifikat yang diterima oleh pemerintah Kota Cimahi tersebut meliputi dua titik lokasi yang ada di kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran dan satu titik lokasi di Kelurahan Pasir Kaliki, keduanya masuk kedalam wilayah Kecamatan Cimahi Utara. Menurutnya, ketiga titik tersebut ke depannya akan diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk berbagai keperluan.

BACA JUGA :

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Rp1,6 Miliar, Ketua DPP PDIP: Ajay Priatna Dipecat dengan Tidak Hormat

Wakil Wali Kota Cimahi: Pelayanan Publik Terus Berjalan Meski Ajay M Priatna Dipenjara

Yuk! Intip Rumah Mewah Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi Tersangka Korupsi

“Tahun ini lokasinya yang sudah kita punya tiga yah yang sudah jadi dan lengkap sertifikatnya, ini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi. Di wilayah Cimenteng-Cipageran ada dua lokasi dan Pasir Kaliki satu lokasi. Selain untuk sekolah, juga diperuntukkan untuk RTH yang nantinya bisa digunakan untuk yang lain,” papar Ngatiyana.

Diakui Ngatiyana, dari jumlah asset tanah Pemkot Cimahi per Nopember 2020 yang berjumlah 516 bidang, yang sudah bersertifikat baru 225 bidang. Sedangkan 291 bidang lainnya masih belum bersertifikat. Untuk itulah, pihaknya merasa optimis dengan dampak positif jangka panjang dari program pemberian sertifikat untuk rakyat yang dijalankan oleh pemerintah pusat ini.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk kita menata kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan. Ke depannya, kami berharap semoga berbagai permasalahan kepengurusan tanah di Kota Cimahi dapat terselesaikan,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Plt. Wali Kota pada kegiatan tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Nuryana, Kepala Bidang Aset Daerah (BPKAD) Euis Juliati dan Kepala Bagian Umum dan Protokol Nanang. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Cimahi

Comment