Salurkan Bantuan Keuangan Parpol, Kesbangpol KBB Minta LPJ Tertib Administrasi

BandungKita.id, KBB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan rapat koordinasi penggunaan bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2021 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB di Gedung D Lantai 2 Komplek Pemda KBB, Senin (15/3/2021).

“Kami memberikan bantuan kepada 10 Parpol yang memperoleh kursi di DPRD KBB pada pemilu 2019 lalu. Jumlahnya variabel tidak sama karena sesuai perolehan suara dan kursi di DPRD KBB, kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Poldagri Kesbangpol KBB, Komalasari kepada BandungKita.id via telepon.

Wanita yang akrab disapa Mala itu membeberkan total bantuan yang diberikan kepada 10 Parpol yakni sebesar Rp 1.306.333.500, dimana penggunaannya diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat Parpol. Adapun Parpol penerima bantuan di KBB yaitu Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Perindro.

”Dalam rapat koordinasi ini, kami juga menyampaikan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 agar terjadi kesesuaian antara perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk parpol yang akan disalurkan,” tuturnya.

BACA JUGA :

Kesbangpol Cimahi : Bila Ada Ormas dan LSM Meresahkan Warga, Segera Laporkan

Karang Taruna KBB Gelar Diklat Demi Cetak Protokoler Handal

Dana Kampanye di Jabar Rentan Penyelewengan

Dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut, kata Mala, setiap parpol harus mengacu pada Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Mala yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Politik dalam Negeri dan Ormas (Poldagri) Kesbangpol KBB, Dadang Haedarusman lebih lanjut menyebutkan rincian perhitungan bantuan pembinaan kepada Parpol telah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni untuk DPRD Kabupaten senilai Rp 1.500 per suara.

Jadi bantuan pembinaan yang diberikan kepada 10 parpol disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh. Untuk tahun ini Nasdem memperoleh dana pembinaan sebesar Rp 91.839.000 disusul PKB Rp 119.218.500, posisi ketiga PKS Rp 191.695.500 dan seterusnya hingga yang terakhir Perindro Rp 45.925.500, katanya.

Setelah bantuan disalurkan, Mala berharap agar tidak terjadi praktek politik transaksional atau money politics di kalangan internal Parpol. Dengan demikian dapat mendorong tumbuhnya partisipasi politik yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik ini.

“Kami akan ikuti dan pantau soal rincian bantuan dana pembinaan ini. Ada ketentuannya terutama dalam pemanfataan dana pembinaan politik Parpol yang harus mereka laporkan kepada kami yaitu harus ada, Undangan, Absen, Notulen dan Gambar. Ini wajib mereka harus sertakan dalam laporan,” paparnya.

Rincian biaya bantuan yang diberikan kepada 10 Parpol di KBB tahun anggaran 2021. (Kesbangpol KBB).

Rapat itu berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan dibuka oleh Sekertaris Kesbangpol, Agus Mulya yang menegaskan bahwa laporan ini akan diteliti dan diverifikasi oleh tim tujuh yakni Kesbangpol, KPU, Bawaslu, Inspektorat Daerah/ Banwas, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan BPK.

“Jadi dana yang mereka terima khusus untuk pembinaan politik itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak bisa dibuat fiktif. Ada ketentuan hukumnya. BPK tidak main-main dan bisa diproses hukum atau dikembalikan untuk disetor ke kas Negara,” tegasnya.

Terakhir Agus meminta kepada seluruh parpol, jika terjadi permasalahan intern maka harus diselesaikan oleh intern parpol itu sendiri, tanpa harus melibatkan Badan Kesbangpol sehingga tidak menghambat proses penyaluran bantuan keuangan.

”Kami juga meminta apabila terjadi penggantian pengurus di parpol itu, maka harus segera disampaikan Surat Keputusan (SK) terbaru yang sah. Di samping itu, setiap pengurus partai harus berperan aktif dan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol,” tandasnya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment