BandungKita.id, Bandung – Sebuah videotron di ruas Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung diduga belum mengantungi izin. Meski demikian, videotron tersebut tetap beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, videotron tersebut diduga tidak memiliki izin.
Tak hanya melanggar, hal ini juga dapat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung lantaran tidak ada uang yang masuk dari hasil keuntungan iklan yang tayang di videotron tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, videotron yang bercat silver tersebut telah beroperasi dengan menyiarkan sejumlah iklan. Lokasinya sangat strategis karena berada di ruas jalan arteri yang banyak dilintasi kendaraan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Bandung, Makmur Situmorang membenarkan videotron tersebut tidak mengantongi izin. Pihaknya juga belum mengetahui, pemilik dari videotron tersebut.
“Terimakasih pak atas informasinya, barusan kami cek sama staff. Memang betul belum ada izinnya,” katanya saat dihubungi BandungKita.id, Kamis 24 Juni 2021.
Baca Juga:
Viral! Video Penolakan Warga Gumuruh Pada Satu Keluarga Terpapar Covid-19
Pembatasan Pelayanan di RS Sariningsih, Kapendam Sebut Bukan Karena Nakes Terpapar
Catat! 1 Juli 2021, RSHS akan Gelar Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat Umum
Menurutnya, keberadaan videotron tersebut dipastikan merugikan karena tidak masuk ke PAD Kota Bandung. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penertiban.
“Kalau dilihat dari konten jika komersil itu bisa merugikan PAD. Kami akan follow up dan cek dan ricek lagi, jika memang betul tidak berizin kami akan keluarkan rekomendasi ke Satpol PP.
“Berkaitan dengan Videotron pada Bando Jalan yang berlokasi di Jalan Pasirkaliki dekat Persimpangan Jalan Pajajaran sampai saat ini belum berizin dan berkaitan dengan Pajak Reklame kewenangannya ada BAPENDA,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menertibkan. Pasalnya harus ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau kami nunggu rekomendasi saja dari DPMPTSP. Jika ada rekomendasi kami akan tertibkan,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id)
Editor: Agus SN
Comment