BandungKita.id, OLAHRAGA – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi kerusuhan yang menelan korban meninggal dunia 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat laga Arema FC va Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolresta Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Sigit.
Video Pilihan:
Sigit menuturkan, enam orang tersebut telah ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan. Serta Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka pertama yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), berinisial AHL. Ia dinilai lalai dalam melakukan sertifikasi Stadion Kanjuruhan sebagai salah satu syarat untuk menggelar pertandingan kandang bagi Arema FC.
“Dia bertanggunggjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi laik fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB, persyaratan laik fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” beber Sigit.
Tersangka kedua yaitu AH, selaku Ketua Panita Pelaksana Pertandingan. AH disebut sebagai koordinator penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab pada PT LIB.
“Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan, atau panduan keselamatan dan keamanan,” ungkapnya.
Menurut dia panpel telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebanyak 42 ribu.
Tersangka ketiga ialah SS, selaku Security Officer. Tersangka SS disebut tidak membuat dokumen penilaian risiko sebelum pertandingan berlangsung.
“Bertanggungjawab terhadap dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” bebernya.
Tersangka keempat yakni Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang. Tersangka Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
“Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan yang dibawa personel,” kata Listyo.
Tersangka kelima adalah H, personel Satbrimob Polda Jatim dan tersangka keenam adalah BSS, selaku Kasat Samapta Polres Malang. Kedua tersangka ini disebut memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah penonton.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bsia bertambah,” ujarnya.
Comment