BKPSDM Tegaskan Open Bidding Sekda KBB Tetap Berjalan

BandungRayaKita, KBB52505 Views

Bandungkita.id, KBB – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah adanyaacana untuk tidak melanjutkan proses open bidding atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.

Kepala BKPSDM KBB, Agustina Piryanti menjelaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat telah mendapatkan izin rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Dan pelaksanaan seleksi terbuka sudah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak ada alasan untuk ditunda atau prosesnya dihentikan,” kata Agustina Piryanti, Sabtu (25/2/2023).

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga:

12 Nama Lolos Seleksi Perebutkan 4 Posisi Jabatan Kepala Dinas di Bandung Barat

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi KBB Umumkan Peserta lolos, Cek Disini!

27 Nama Lolos Tes Assesment untuk Posisi 4 Jabatan di Pemda Bandung Barat

Sementara itu, terkait persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi terbuka tercantum dalam Pasal 107 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS terdapat sejumlah persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah yaitu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JF jenjang ahli madya paling singkat 3 (tiga) tahun.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan KASN, menjelaskan bahwa sesuai dalam peraturan perundang-undangan, Diklatpim II bukan menjadi persyaratan wajib untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun menjadi persyaratan tambahan yang dapat disesuaikan dengan konfigurasi pelaksanaan Diklatpim II di masing-masing kabupaten/kota.

“Sehingga sekda terpilih kemudian dilantik setelahnya dapat mengikuti Diklatpim II tersebut. Hal ini sama sekali tidak menyalahi aturan yang ada,” tandasnya.

Video Pilihan:

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD KBB, Sundaya menyarankan kepada Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk tidak melanjutkan proses open bidding atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.

“Ini bukan bentuk intervensi, tapi berupa saran alangkah lebih baik tidak dilanjutkan. Dasar alasannya, sekarang tengah terjadi kegaduhan yang ditimbulkan saat promosi, mutasi dan rotasi jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Sekarang kondisinya sedang panas, tidak tepat kalau open bidding sekda terus dilanjutkan,” kata Sundaya, Jumat (24/2).

Apalagi, lanjut Sundaya, open bidding sekda juga diterpa isu bahwa pejabat yang kelak terpilih berasal dari luar KBB. Hal ini menimbulkan kegaduhan di internal Pemkab Bandung Barat.

“Belum apa-apa sudah muncul isu bahwa pejabat yang akan terplilih menjadi sekda dari luar KBB. Isu ini semakin santer dan membuat stabilitas pemerintahan bisa terganggu. Saya malah khawatir jika itu bukan sekadar isu, akan terjadi penolakan kuat dari internal KBB,” ucapnya.

Comment