Bandungkita.id, KBB – Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan, memperbolehkan pengurus rukun tetangga (RT) meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga menjelang Lebaran 2023. Namun pengurus RT dilarang mematok atau menentukkan nominal sumbangan kepada warga.
Menurut Hengky, sumbangan yang diminta oleh pengurus RT kepada warga sifatnya harus sukarela. Ia menegaskan, pengurus RT tidak boleh memaksa atau menentukkan monimal sumbangan baik itu bagi warga yang memiliki tempat usaha di wilayahnya.
“Kalau dari pemerintah kemarin saya baca, intinya tidak boleh memaksa,” kata Hengky di perumahan Taman Firdaus, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (9/4/2023).
Banca Juga :
Bupati Hengky Segera Evaluasi Kegiatan OPM di KBB
Pemkab Bandung Barat Siap Wujudkan Rumah Al-Qur’an di Taman Firdaus
Hengky Kurniawan Target Sebelum Lebaran Lantik Sekda KBB
Diakui Hengky, sumbangan tersebut pun harus melalui kesepakatan antara pengurus RT dengan warga agar tidak ada yang keberatan. Hal itu pun, lanjut Hengky, mengingatkan kampung halamannya dimana para pengurus RT dan warga bergotong royong mengumpulkan sumbangan untuk memberikan THR baik untuk petugas keamanan maupun kebersihan lingkungan.
“Tapi bagi saya itu bagaimana kebijaksanaan masyarakat saja, karena kita menghargai kinerja RT RW menjadi garda terdepan, boleh boleh saja, tapi tidak memaksa. Kalau di kampung saya dulu kita sama-sama gotong royong mengumpulkan untuk THR baik RT RW maupun keamanan di wilayah,” beber Hengky.
Hengky menegaskan, Pemkab Bandung Barat tidak melarang terkait sumbangan THR bagi petugas RT, keamanan dan kebersihan tersebut dengan catatan tidak ada unsur paksaan.
“Jadi secara pribadi boleh asal tidak mematok,” tegas Hengky.
Comment