Kasus Suap Bandung Smart City, Sejumlah Uang Diduga Mengalir ke Ketua DPRD Teddy Rusmawan

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan diduga menerima sejumlah uang dari kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu terkuat dalam sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (17/7/2023).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani, hal itu disimpulkan dari keterangan saksi pada saat persidangan yaitu Asep Gunawan selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dishub Kota Bandung.

“Tadi udah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD,” ujar Titto usai sidang.

Titto membeberkan, saksi juga menyebut suap itu juga ada yang dialirkan ke aparat penegak hukum. Sehingga Titto mengatakan hal-hal yang terungkap di persidangan itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Tapi kita nggak tahu betul atau nggak nya, itu keterangan saksi,” sambungnya.

Adapun dugaan itu terungkap bermula saat Asep mengaku sempat menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Andreas Guntoro selaku terdakwa penyuap yang merupakan Manajer PT SMA. Titipan itu ditujukan kepada Khairur Rijal selaku tersangka penerima suap yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Dari uang yang diperintahkan dititip ke Khairur Rijal ada enggak saudara diperintahkan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak?” tanya Jaksa Titto kepada sakai Asep.

Asep pun menjawab, jika dirinya sempat beberapa kali diperintahkan Rijal untuk memberikan uang kepada Dadang Darmawan selaku tersangka penerima suap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Bahkan ada juga perintah serupa dari Rijal tersebut untuk mengantarkan amplop ke Ketua DPRD Kota Bandung melalui ajudannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 April 2023, atau pada saat-saat adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wali Kota Yana Mulyana terkait kasus suap itu.

“Hari Jumat 14 April pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop ke Pak Orcid, ajudan pak Ketua Dewan Tedy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar,” beber Asep dalam persidangan.

Dalam agenda sidang lanjutan terdakwa penyuap Yana Mulyana itu, jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni Kepala dan Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno serta Nur Aini Ismail Baranuri serta Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku pekerja harian lepas (PHL) di bagian ATCS Dishub Kota Bandung.

Keempat saksi itu memberikan keterangan untuk terdakwa Sonny Setiadi selaku Direktur PT Cifo, Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA, dan Benny selaku Direktur PT SMA. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp888 juta ke agar terpilih menjadi pelaksana proyek di Dishub Kota Bandung.

Comment