Sidang Lanjutan Kasus Bandung Smart City, Ajudan Yana Mulyana Hingga Istri Sekdishub Dihadirkan

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Sidang kasus korupsi Bandung Smart City kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/7/2023). Empat orang saksi dihadirkan termasuk mantan ajudan Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana.

Empat orang saksi sekaligus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kali ini.

Empat orang saksi tersebut yaitu Rini Januanti merupakan istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, Andri Susanto yang dulu bertugas sebagai ajudan Yana Mulyana

Selain itu dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian Sekpri Pemkot Bandung yaitu Rizal Hilman dan Ferlian Hadi.

Dalam persidangan tersebut, Rini sebagai saksi dimintai keterangannya terlebih dahulu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari JPU KPK, salah salah satunya Titto Jaelani.

Rini dicecar terkait keterangan saksi sebelumnya yaitu Asep Gunawan selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dishub Kota Bandung yang memberikan keterangan terkait pemberian jumlah bingkisan yang diduga sejumlah uang terhadap Rini.

Hingga kini, sidang tersebut masih berlanjut dengan terdakwa Sonny Setiadi selaku Direktur PT Cifo, Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA, dan Benny selaku Direktur PT SMA. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp888 juta ke agar terpilih menjadi pelaksana proyek di Dishub Kota Bandung.

Comment