Larangan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Kota Bandung

BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Sepeda listrik adalah salah satu alat transportasi yang populer di kalangan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Sepeda listrik memiliki keunggulan seperti hemat energi, ramah lingkungan, dan mudah digunakan. Namun, sepeda listrik juga memiliki kelemahan seperti tidak memiliki rem yang baik, tidak memiliki lampu yang cukup, dan tidak memiliki perlindungan bagi pengendara.

Di Kota Bandung, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang oleh pihak kepolisian. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas yang bisa membahayakan pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa fakta tentang larangan sepeda listrik di jalan raya Bandung:

Larangan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik. Menurut Permenhub, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus, seperti jalur sepeda atau taman. Sepeda listrik juga harus memenuhi standar teknis dan keselamatan, seperti memiliki rem, lampu, klakson, dan helm.


Larangan ini juga dipicu oleh adanya kejadian tragis yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun yang tewas tertabrak truk sampah saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Ir H Djuanda pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Korban dibonceng oleh temannya yang berusia 12 tahun. Kedua anak tersebut tidak menggunakan helm saat kecelakaan terjadi.


Larangan ini mendapat dukungan dari Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, yang mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan memperhatikan aspek keamanan. Ema juga mengingatkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun dan harus diawasi oleh orang tua.
Larangan ini akan ditegakkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung dengan memberikan tindakan tegas kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar. Tindakan tersebut bisa berupa pembinaan, edukasi, hingga penyitaan sepeda listrik. Polisi juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan ini.


Larangan ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa orang menganggap larangan ini sebagai bentuk perlindungan bagi pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Namun, ada juga yang merasa larangan ini kurang adil dan menghambat aktivitas mereka. Mereka berharap ada solusi lain yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Comment