BandungKita.id, BANDUNG – Sosialisasi Peraturan daerah dan peraturan bupati Bandung tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bandung yang digagas oleh Bagian Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung telah dilaksanakan selama dua hari mulai Kamis hingga Jumat, 19 – 20 Oktober 2023.
Pada Kegiatan di hari kedua menghadirkan peserta dari 31 SKPD Kecamatan dan 3 dari SKPD dinas di Kabupaten Bandung. Dalam kegiatan tersebut tentu saja menghadirkan tenaga ahli yang kompeten dalam melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Baca Juga:
Sosialisasi Perbup Bandung No 62 Tahun 2023 BKAD Hadirkan Tenaga Ahli
Hj. Nurlailatul Afifah S.E., M.Ak, Kasubid Aklap BKAD Kabupaten Bandung yang juga sebagai penyelenggara menyatakan pihaknya telah selesai melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati No 6 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Bandung No 336 tentang Kebijakan Akuntansi serta Peraturan Bupati Bandung No. 338 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemkab Bandung.
“Kegiatan hari ini diikuti oleh 31 SKPD Kecamatan dan 3 SKPD Dinas, kegiatan lancar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik,” ujarnya. Selanjutnya menurut Nurlailatul Latifah, berharap agar kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh pengelola keuangan terutama dalam menyusun laporan keuangan beberapa SKPD untuk laporan keuangan tahun 2023.
Baca Juga:
“Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh pengelola keuangan terutama penyusun laporan keuangan dan PPK SKPD dalam menyusun Laporan Keuangan tahun anggaran 2023 yang kemudian menjadi bahan konsolidasi penyusunan LKPD tahun anggaran 2023,” ucapnya.
Dibagian akhir, Nurlailatul Latifah memberikan apresiasi kepada para peserta yang sudah mengikutinya dengan baik dan seksama sehingga ilmu yang didapat bisa bermanfaat. “Dan kami ucapkan Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu terlaksananya kegiatan ini,” katanya.***
Comment