BandungKita.id, Ngamprah – Sebanyak 20 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewakili daerah untuk pelatihan dan uji kompetensi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Di pusatkan di Jakarta, pelatihan dan uji kompetensi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) tersebut bertujuan untuk memenuhi syarat kualifikasi, norma dan kompetensi.
Bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan ICON Training Center dan Lembaga Kebijakan Pengedaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelatihan dan uji kompetensi PBJP diikuti 20 PPK yang merupakan perwakilan dari KBB.
“Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah,” kata Kepala Bagian UKPBJ KBB, Eyet Nurhidayat kepada wartawan.
Menurut Eyet, hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu untuk menjalankan tugas sebagai PPk dituntut pemenuhan syarat kualifikasi,norma dan kompetensi,” tuturnya.
Eyet menyebut, hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 18b ,pasal 74 A ayat 6, ayat 7 dan pasal II ayat 1 bahwa ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Barabg/Jasa (PPK) wajib memiliki sertifikat kompentesi di bidang pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.
“Kemudian, berdasarkan pada peraturan Lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM pengadaan barang/jasa ,tipe PPK terdiri dari PPK Tipe B,dan PPK Tipe C di mana PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dalam katagori pengelolaan kontrak sederhana,” sebutnya.
Lebih lanjut Eyet menjelaskan, pelatihan dan uji kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C dilakukan dengan model pembelajaran Blended Learning yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan.
“Termasuk, keterampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai sumber daya pengelola fungsi pengadaan Barang/Jasa secara profesional. Sehingga para peserta PPK dapat memenuhi Standar kompetensi PPK Tipe C,” jelasnya.
Eyet menerangkan, untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan ada tiga struktur yang diujikan dalam kompetensi PBJP tersebut.
“Para peserta harus melakukan perencanaan PBJP level, mengelola kontrak PBJP level 2 dan mengelola PBJP secara swakelola level 2,” terangnya.
Selain dari KBB, kata Eyet, peserta pelatihan dan uji kompetensi ini diikuti dari berbagai daerah lainnya dengan berbagai tahapan yang harus mereka lalui.
“Secara keseluruha sebanyak 25 orang yang terdiri dari peserta perwakilan KBB sebanyak 20 orang, 2 orang dari maluku, 2 orang dari kepulauan Riau dan 1 orang dari NTT,” paparnya.
Sementara itu, untuk elatihan ini dilakukan dengan metode pembelajaran MOOC (Massive Online Open Course) dan dapat di akses melalui https://elearning.lkpp.go.id
“Tahapan pelatihan yang dapat di akses antara lain pembuatan akun peserta melalui web ppsdm.lkpp/go.id yang dilakukan oleh peserta secara mandiri selama 11 hari,” bebernya.
Kendati begitu, pada test evaluasi akhir dan post test yang dilakukan dengan metode CAT para peserta diharuskan mengerjakan soal-soal evaluasi secara online dalam batas waktu yang ditentukan dan peserta dinyatakan lulus dan kompeten apabila mampu mendapatkan nilai 70.
“Dari semua peserta yang mengikuti pelatihan ini setelah mengikuti test evaluasi akhir dari post test semua peserta dari KBB dinyatakan LULUS dan kompeten sebagai PPK tipe C,” ujarnya.
Dengan demikian, Eyet berharap, ke depan para personal JF PPBJ yang ada di bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah KBB siap untuk di tugaskan sebagai PPK karena sudah di bekali ilmu dan wawasan tentang ruang lingkup sebagi PPK dari mulai tahapan perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah yaitu indentifikasi kebutuhan perkiraan sendiri (HPS).
“Kemampuan untuk mengelola kontrak hingga serah terima pekerjaan. Selain itu pekerja juga dibekali dengan bimbingan teknis simulasi pengadaan langsung non kontruksi, pengadaan secara e-purchasing dan simulasi PBJ yang dikecualikan pada Barang/Jasa pemerintah,” pungkasnya.***
Comment