Kuasa Hukum Ahli Waris Layangkan Surat Tanggapan kepada Pemkab Bandung Barat
BANGKIT.ID, Bandung Barat – Donny Santoso, S.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Sutisna (almh. Oerki/Oerkihan) dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), telah melayangkan surat tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat).
Surat bernomor 0017/ST/DPP-LP2KP/III/2025 tersebut merupakan respons terhadap Surat Konfirmasi dan Pernyataan Keberatan Atas Sita Eksekusi yang sebelumnya dikirimkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 17 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Donny Santoso menegaskan bahwa putusan Nomor 547/1953 Perkara Perdata tanggal 19 Oktober 1953 merupakan putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) antara Madatsiak, Cs, melawan Adiwarta.
Ia menilai keberatan yang diajukan oleh Pemkab Bandung Barat terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pdt.Eks/Kons/2025/PN/Blb Jo No. 547/1953 Sipil tanggal 14 Februari 2025 sebagai error in persona.
Menurutnya, dalam keberatan tersebut, Pemkab tidak secara rinci menjelaskan aset mana yang diklaim sebagai milik pemerintah daerah dan termasuk dalam penetapan sita eksekusi.
“Apakah dapat dijelaskan objek mana yang dimaksud sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat?” tanyanya, 25/3/2025 saat di hubungi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah lahan yang diklaim sebagai aset Pemkab Bandung Barat telah diperoleh melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pelepasan hak dan ganti rugi kepada ahli waris yang berhak.
Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa segala bentuk Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara Pemkab Bandung Barat dan Pemkab Bandung dengan pihak ketiga di atas lahan objek eksekusi harus dibatalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Melakukan KSO di atas lahan milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk cacat hukum,” ujarnya.
Dalam argumentasinya, ia mengutip teori hukum dari Gustav Radbruch dan Roscoe Pound mengenai pentingnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam sistem hukum yang berkeadilan.
Menutup pernyataannya, Donny menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah hukum terkait administrasi aset yang dipersengketakan.
Ia menekankan bahwa klaim pemerintah terhadap suatu aset harus memenuhi persyaratan yang jelas, termasuk adanya pelepasan hak yang sah dari ahli waris serta kompensasi yang layak.
“Klaim aset tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya pelepasan hak yang sah dan ganti rugi kepada pihak yang berhak,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga di atas lahan yang masih dalam sengketa. Menurutnya, perjanjian tersebut harus dibatalkan karena diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami melihat ada beberapa kerja sama operasional yang dilakukan, seperti dengan KPSBU dan PT. Bangun Bina Persada, yang seharusnya tidak terjadi karena status lahan tersebut masih dalam sengketa. Oleh karena itu, kami meminta agar kerja sama tersebut dibatalkan,” tambahnya.
Sebagai langkah ke depan, Donny menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum untuk memastikan kejelasan status tanah yang diklaim sebagai aset daerah.
“Kami akan terus mengawal dan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar hak-hak ahli waris dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.***
Comment