Bandungkita.id, Nagrak – Pemandian air panas Curug Nagrak di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga serobot lahan milik warga untuk akses masuk ke tempat wisata tersebut. Pemilik pun dinilai tidak pernah meminta izin kepada warga untuk menggunakan lahan tersebut sebagai akses tempat wisata.
Dua warga yang merasa dirugikan pengelola Curug Nagrag yaitu Heru Rahmad dan Nani Idayanti. Bahkan sebagian wahana di Curug Nagrak pun menggunakan lahan milik warga tanpa ajanya izin atau perjanjian sewa atau jual beli.
Video Pilihan
Menurut Kiswanto selaku kuasa hukum Nani Idayanti, kliennya tersebut merasa dirugikan karena lahannya digunakan untuk kegiatan komersil. Bahkan ditegaskan Kiswanto, tempat wisata tersebut belum mengantongi izin kegiatan terutawa pariwisata karena sempat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan Komisi III DPRD KBB beserta dinas terkait.
“Nani Idayanti merasa di rugikan tanahnya yang di pake sekian tahun tidak ada konfirmasi baik izin yang punya lahan tanah. Sampai dari dinas terkait, Komisi III (DPRD KBB) dan perangkat Desa, Camat setempat turun ke lokasi. Diduga izin pun belum memiliki lengkap,” ujar Kiswanto kepada Bandungkita.id, Sabtu (26/4/2025).
Ia pun mempertanyakan ketegasan dari pemerintah karena tempat wisata tersebut masih beroperasional hingga kini yang dilengkapi dengan penginapan. Seharusnya, lanjut Kiswanto, tempat wisata itu dihentikan terlebih dahulu karena sebagian area menggunakan aset lahan milik kliennya seluas 1.863 meter persegi.
“Nah sekarang setelah dipatok lahan milik klien kami, tempat wisata itu menggunakan lahan Desa Cihideung untuk akses masuk. Mereka sewa ke Desa Cihideung Rp20 juta pertahun,” sahutnya.
Video Pilihan
Sementara itu Nurfalah selaku kuasa hukum dari Heru Rahmad mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada pemilik tempat wisata tersebut. Namun hingga kini, pemilik wisata air panas tersebut tidak menanggapi sosmasi itu.
“Sudah tiga kali berturut-turut surat somasi, tidak ditanggapi. Kita akan tindak lanjuti terus dengan hukum-hukum yang berlaku,” tegas Nurfalah.
Dihubungi terpisah Sekretaris Desa Cihideung, Adang mengatakan, jika pihaknya benar menyewakan lahan milik desa kepada pemilik wisata air panas tersebut. Desa pun mematok harga sebesar Rp20 juta untuk menyewakan lahan yang digunakan akses masuk ke air panas Curug Nagrak.
“Iya pakai lahan aset desa, karena ada perjanjian kontrak sistemnya pertahun. Kita menyewakan lahan itu ke pihak Paulin (pemilik wisata air panas Curug Nagrak). Sistemnya sewa pertahun Rp20 juta. Dokumen perjanjian (sewa lahan) ada di Pak Kades, uangnya masuk ke kas desa,” beber Adang.
Artikel Pilihan
Diakui Adang, hingga kini Desa Cihideung belum menerima adanya laporan dari warga terkait lahan yang digunakan oleh tempat wisata pemandian air panas itu. Namun, lanjutnya, ia sempat mendengar adanya kisruh lahan warga yang digunakan tempat wisata itu.
“Dari pihak Pak Heru belum ada yang datang ke kantor desa. Kalau saya kan harus lihat kenyataannya, apakah diukur BPN itu apakah kita kumpul semua atau tidak,” ungkapnya.(Roni.K/Dhomz/BandungKita.id)
Comment