BandungKita.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di lima gerbang tol mulai 3 September 2021 mendatang.
Dilansir dari akun Twitter resmi @ppidhkotabandung, kebijakan berlaku bagi kendaraan luar Kota Bandung yang akan masuk dalam Kota Bandung.
Adapun gerbang tol yang akan memberlakukan kebijakan ini yakni, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Pasirkoja, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Moh. Toha, dan Gerbang Tol Buah Batu.
Pada pelaksanaannya, kebijakan ini berlaku pada Jumat mulai pukul 16.00-21.00 WIB, kemudian pada Sabtu mulai pukul 10.00-21.00 WIB, dan pada Minggu 10.00-20.00 WIB.
BACA JUGA:
Bisa Tunjukan Kartu Vaksinasi, Pengunjung Ciwalk yang Beruntung Bisa Dapat Hadiah Satu Motor
Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Sungai Cidurian, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya
Pemkot Bandung Berkomitmen Dukung Optimalisasi RTH di Bandung Raya
Terdapat juga kendaraan yang dikecualikan pada kebijakan ini yakni, kendaraan dinas TNI/Polri, diplomatik, dinas pemerintah, penanganan Covid-19, dan kendaraan barang.
Kemudian juga kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, operasional, dan jasa marga. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei





Comment