Bandungkita.id, KBB – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro, memberikan pembekalan terkait administrasi terhadap para organisasi masyarakat (ormas). Hal itu seiring dengan dana hibah yang kerap diberikan oleh Pemda KBB terhadap berbagai elemen termasuk ormas.
Menurut Asep, kerap terjadi kekeliruan tentang dasar hukum pemberian hibah terutama terkait pelaporan administrasi. Pasalnya, hal itu merupakan salah satu tingkat keberhasilan berbagai dana hibah yang diberikan sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk berbagai aspek pembangunan.
“Karena sering terjadi kekeliruan tentang dasar hukum pemberian hibah, maka dari itu semua administrasi harus segera dilengkapi, untuk kelancaran kedepannya,” kata Asep.
Perlu diakui, terkait pemberian hibah ini kerap kali bermasalah dan untuk itu pula, perlu adanya sosialiasi terkait payung hukumnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan bahwa sifat hibah tersebut mencakup 3 unsur di dalamnya.
“Jadi segala sesuatu sifat hibah tersebut, memakai 3 unsur yang sudah mencakup dalam perundang-undangan yang sudah di tetapkan,” sambungnya.
Yakni, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Juga belanja urusan pilihan, termasuk menunjang sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Jadi jika semua tertib, maka proses dana hibah pun akan lancar,” tegasnya.





Comment