Putusan PKPU BDS, Kubur Ucapan Ketua DPRD Kab.Bandung, Praktisi: Itu Perintangan!

BandungKita.id, SOREANG – Dua putusan pengadilan yang berbeda pada tanggal yang sama menguatkan narasi hukum yang kompleks dimana satu gugatan PKPU ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta, sementara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, PT BDS dinyatakan wanprestasi dan dihukum membayar lebih dari Rp10 miliar kepada vendor.

Risdal, Direkur Jamparing institute ini, dalam keterangannya menyebut pentingnya Mitigasi Konflik Kepentingan dalam Kasus BDS harus cepat dilakukan.

“Kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang kini tengah menjadi atensi publik bukan hanya soal wanprestasi dan gagal bayar kepada vendor, tetapi juga membuka ruang diskusi penting tentang potensi konflik kepentingan dalam tata kelola keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa” ungkap pria yang dikenal sebagai Aktivis Soreang ini, kamis 14 agustus 2025.

Selain itu, Direktur Kebijakan Publik yang lahir dari dinamika politik Kabupten Bandung itu melihat, ketika sebuah badan usaha milik pemerintah daerah seperti BDS terlibat dalam sengketa hukum baik perdata melalui PKPU maupun pidana melalui penyidikan Kejari dan Polda Jabar maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.

“Saya mulai belajar dari kasus ini, putusan pengadilan yang menyatakan BDS wanprestasi dan menghukumnya membayar lebih dari Rp10 miliar kepada CV Griya Kreatif, serta penolakan gugatan PKPU di Jakarta, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis bisnis, melainkan menyangkut integritas institusi publik”.

Ia pun menegaskan soal steatmen Ketua DPRD Kab.Bandung, Renie Rahayu Fauzi, sebelumnya menyebut persoalan BDS adalah murni perdata akhirnya bisa dianggap pembodohan publik dan bisa dianggap merintangi penanganan kasus yang sedang di tangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kalo itu bukan pembodohan publik dan perintangan penanganan kasus, apalagi!” Terangnya tegas.

Hampir senada, Praktisi Hukum, Yanuar Januar Solehudin SHI., MH., C. Med dalam konteks ini icara terkait mitigasi konflik kepentingan menjadi sangat krusial. Kita harus memastikan bahwa tidak ada pejabat, pengurus, atau pemangku kepentingan yang memiliki relasi pribadi, bisnis, atau politik dengan vendor atau pihak terkait yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan, dan menurutnya hal tersebut domain Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jelas dalam upaya menjaga penanganan kasus BDS ini agar tetap berjalan, Mendagri atau melalui pemerintahan Provisi yang dalam hal ini kepanjangan tangan pemerintahan pusat memiliki domain dan kendali penuh memberikan arahan kepada kepala TAPD, setidaknya itu pandangan saya”.

Ia pun mengungkap, Konflik kepentingan bisa muncul dalam bentuk kepemilikan saham, hubungan keluarga, atau harapan karier di masa depan. Jika tidak ditangani, ini bisa menjadi pintu masuk korupsi dan merusak kepercayaan publik.

“Saya mendorong agar Pemkab Bandung dan seluruh pemangku kebijakan menerapkan mekanisme deteksi dan pencegahan konflik kepentingan secara sistematis. Ini syarat kepentingan, rotasi pejabat pengadaan, audit independen, dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan”.

“Kita tidak bisa membiarkan proses hukum berjalan tanpa kehadiran masyarakat menangkap esensi pelibatan dirinya, Apalagi, putusan PKPU tidak serta-merta menghentikan proses pidana, artinya, pertanggung jawaban hukum tetap harus ditegakkan”. ucapnya terpisah di sebuah Caffe di daerah Soreang.

(Dhomz/Bandungkita.id)

Comment