Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Peninjauan Kembali Dikabulkan

Hukum & Kriminal13908 Views

Bandung, 17 Agustus 2025 — Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks politisi Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namun, melalui mekanisme peninjauan kembali (PK), hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun, sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Kusnali menegaskan bahwa Setnov masih memiliki kewajiban untuk lapor secara berkala sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.

“Setnov tetap wajib lapor sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat. Statusnya belum sepenuhnya bebas,” tambahnya.

Pembebasan bersyarat ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi kelas kakap.


Comment